Pasaman,Metrotalenta.online--Kejaksaan Negeri Pasaman selaku penuntut umum perkara Tindak Pidana berdasarkan undang-undang, melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman, Selasa (25/1/2021).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis...