Pulang Pisau, metrotalenta.online Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan proses perdamaian sebagai tindak lanjut Restoratif Justice (keadilan Restoratif) atas tindak pidana Penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan Tersangka Wahyu Alias Boho Bin Rahmansyah terhadap Korban...