Senin, Desember 23, 2024

Kejari

Kejari Pulpis Selesaikan Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Restoratif Justice

Pulang Pisau, metrotalenta.online Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan proses perdamaian sebagai tindak lanjut Restoratif Justice (keadilan Restoratif) atas tindak pidana Penganiayaan dengan sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHP yang dilakukan Tersangka Wahyu Alias Boho Bin Rahmansyah terhadap Korban...
- Advertisement -spot_img

Latest News

Dukung Konektivitas Jelang Nataru, PLN Icon Plus Optimalkan POP di Payakumbuh dan Padang Luar

Dalam rangka menyambut momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PLN Icon Plus Regional Sumatera Bagian Tengah terus melakukan...
- Advertisement -spot_img