Pulang pisau,Metrotalenta.online.-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka pengumuman perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD,kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,13/04/2026)
Kehadiran Sekda Tony Harisinta dalam rapat tersebut mewakili Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Rifa’i sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam mendukung proses legislasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam forum tersebut, pengumuman perubahan kedua Propemperda Tahun 2026 menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan program pembentukan peraturan daerah dengan dinamika pembangunan, kebutuhan hukum, serta aspirasi masyarakat yang terus berkembang.
Sekda Tony Harisinta menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan daerah yang efektif dan tepat sasaran.
Menurutnya, Propemperda merupakan instrumen vital dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki arah yang jelas, terencana, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kualitas perencanaan legislasi daerah, sehingga setiap peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.
Melalui momentum rapat paripurna ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD semakin solid, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







