Barru,Metrotalenta.Online–Mewakili Bupati Barru, Sekretaris Daerah (Sekda) Barru menghadiri penandatanganan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Teknis Formasi 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru di Lt. 6 Kantor Bupati Barru, Kamis 27/07/2023
Sekda Barru mengawali sambutannya mengucapkan selamat kepada calon PPPK yang telah menandatangani perjanjian kerja.
“selamat kepada calon PPPK dan berharap semoga saudara-saudari sekalian dapat memberikan apa yang terbaik dalam pengabdiannya khususnya kepada Kabupaten Barru yang kita cintai bersama ini” Ucapnya
Dikatakan Sekda Barru sebagaimana dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara nomor 1 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan yang diubah terakhir dengan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 18 tahun 2020, setelah Kantor Regional IV BKN Makassar menetapkan Nomor Induk PPPK, maka pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja.
“Pemerintah Kabupaten Barru menetapkan masa perjanjian kerja bapak/ibu PPPK selama lima tahun, kecuali untuk 3 orang yang memasuki umur 60 tahun, pada tahun 2027, dikontrak hanya empat tahun lebih” Tutur Abustan
Setelah perjanjian kerja ditandatangani lanjut Sekda maka proses selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan keputusan pengangkatan PPPK dengan jumlah PPPK sebanyak 156, yang terdiri dari 149 Jabatan Fungsional Guru dan 7 JFTeknis.
Pada kesempatan tersebut Sekda Barru juga menyampaikan bahwa yang menetapkan penempatan PPPK Jf Guru adalah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.
“Gaji dan/atau tunjangan bapak/ibu akan dibayarkan setelah dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas atau spmt. Jika melaksanakan tugas pada hari ini, maka sesuai ketentuan, gaji dan/atau tunjangan insya allah akan dibayarkan sejak bulan A gustus” Jelasnya
Dengan ini, lanjutnya saya tugaskan kepada pimpinan unit kerja masing-masing PPPK, untuk membuat target kinerja tahunan untuk PPPK dan dilaporkan melalui BKPSDM Kab. Barru.Selanjutnya target kinerjanya akan dinilai setiap tahunnya yang dilaksanakan secara berjenjang kepada atasan langsung dari pppk. penilaian kinerja tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerja di tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, sasaran, hasil, manfaat yang dicapai, dan perilaku pegawai.
Perlu juga kami ingatkan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin pegawai dan tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai. sesuai ketentuan, maka yang bertanggungjawab terhadap disiplin pegawai adalah atasan langsung masing-masing.
“Mohon kepada pimpinan unit kerja masing-masing untuk memperhatikan disiplin PPPK dan dilaporkan ke BKPSDM Kab. Barru dan berharap dapat memberikan bimbingan kepada PPPK dalam menjalankan tugas-tugasnya sesuai jabatan yang ditetapkan dalam kontrak dan SK pengangakatannya”tutup Sekda mengakhiri sambutannya
(Syam/Rhany)