Pulang Pisau, metrotalenta.online–Polres Pulang Pisau melalui Satreskrim Pulang Pisau berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan berinisial (I), warga Desa Tahai Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Pelaku ditangkap oleh tim Ops Satreskrim Polres Pulang Pisau di rumahnya, Kamis (29/10/2021).
“Pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan modus mengancam dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, lalu korban dibawa kejalan yang sepi terus disetubuhinya, ungkap Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Afif Hasan.
Korban yang berinisial (AD) berasal dari Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara yang sekarang tinggal di Desa Kantan Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Afif Hasan menjelaskan kronologis tersebut adalah, pelaku mendatangi orang yang sedang kehabisan bensin, lalu pelakupun menodongkan kepada korban menggunakan pisau dan korbanpun terkejut serta jatuh dari motor terus diancam “Kamu Jangan Teriak, Kalau Kamu Teriak Nanti Ku Bunuh”.
Lanjut Afif Hasan, lalu pelaku membawa korban kejalan setapak yang tidak jauh dari tempat berhenti diawal tadi, pelaku memainkna jarinya ke dalam kelamin korban kurang lebih satu menit dan memasukkan kelaminnya sekitar lima menit.
“Dari penangkapan kasus tersebut Satreskrim Pulpis berhasil menyita barang bukti berupa, 1 lembar sweater, 1 buah topi, 1 buah masker, 1 buah celana panjang, 1 buah unit sepeda motor dan 1 buah pisau,” tutup Afif Hasan.
(Wayan. Sr)