Padang,metrotalenta.online—-Satpol PP Kota Padang kembali menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Kamis (9/1/2025). Dalam operasi gabungan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perdagangan, petugas menyita 11 botol minuman keras (miras) tanpa izin edar di sebuah kafe karaoke.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Satpol PP, Rio Ebu Pratama, menyatakan razia ini bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang. Dalam razia yang memeriksa enam kafe karaoke, ditemukan satu kafe melanggar aturan dengan menjual miras tanpa izin.
Pemilik usaha yang melanggar sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dan akan diperiksa lebih lanjut oleh PPNS. Jika ditemukan pelanggaran berat, akan ada tindak lanjut hukum.
Razia serupa akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan keamanan di Kota Padang.