spot_img
spot_img
BerandaDAERAHAGAMSatpol PP-Damkar Agam Musnahkan 721. Botol Miras Hasil Operasi Pekat

Satpol PP-Damkar Agam Musnahkan 721. Botol Miras Hasil Operasi Pekat

AGAM , Metrotalenta.online .— Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam bersama unsur Forkopimda Agam memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan sepanjang tahun 2025 hingga Februari 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut berupa 721 botol minuman keras berbagai jenis serta minuman tradisional jenis tuak. Kegiatan ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Agam Bidang Politik dan Pemerintahan, Dandi Pribadi, bersama unsur Forkopimda yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Agam, Pengadilan Negeri Agam, serta unsur terkait lainnya.

Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di depan Markas Komando (Mako) Satpol PP Agam, Kompleks Stadion Bukik Bunian, Lubuk Basung, pada Senin (16/3/2026).

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Fauzi, STTP, M.Si, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang bukti miras tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP Agam dan telah melalui proses pemeriksaan serta memiliki kekuatan hukum untuk dimusnahkan.

Ia menyebutkan, ratusan botol minuman keras yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan dari berbagai lokasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Agam oleh Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum-Tranmas) Satpol PP Agam. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses administrasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait, terutama Polres Agam, Kejaksaan Negeri Agam, dan Pengadilan Negeri Agam. Berdasarkan kesepakatan bersama, barang bukti pelanggaran penyakit masyarakat tersebut dimusnahkan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2001 serta ketentuan hukum lainnya,” jelas Fauzi.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta menekan peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Agam.

Satpol PP Agam juga mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengedarkan minuman keras karena selain melanggar peraturan daerah, juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

(Zlk)*

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini