Jumat, November 22, 2024

Satlantas Polres Ogan Ilir, Adakan Penertiban Kendaraan ODOL

More articles

Indralaya,metrotalenta.online.-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Ilir melaksanakan penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Penertiban ini dilaksanakan di sepanjang Jalan Lintas Timur Palembang-Indralaya, Selasa, (11/6).

Penertiban ini berlandaskan UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Pasal 307 Jo Pasal 169 ayat 1 tentang Penindakan Kendaraan ODOL. Langkah preemtif diambil oleh Satlantas Polres Ogan Ilir melalui berbagai himbauan yang disampaikan lewat media sosial, media elektronik, pemasangan spanduk, serta pembagian stiker dan leaflet di daerah rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, rapat koordinasi dengan instansi terkait.

Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Windya Feilena, S.H., M.H., menjelaskan bahwa langkah preventif juga dilakukan dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan angkutan barang dan ekspedisi yang melanggar aturan terkait muatan berlebih. Tidak hanya itu, tindakan represif berupa tilang diberikan kepada pelanggar yang terjaring dalam kegiatan ini.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menciptakan keamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas. AKP Windya Feilena juga mengingatkan masyarakat Ogan Ilir untuk selalu mematuhi petunjuk dan rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.

“STOP PELANGGARAN, STOP KECELAKAAN, KESELAMATAN NO SATU,” tegas Kasat Lantas Polres Ogan Ilir dalam himbauannya. Dengan penertiban ini, diharapkan angka kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir, mengingat pelanggaran lalu lintas sering kali menjadi awal dari terjadinya kecelakaan di jalan raya. (Shd)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest