Selasa, September 17, 2024

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumbar, Pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024

More articles

Padang,metrotalenta.online—-siang ini DPRD Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat Paripurna untuk membahas dan mengambil keputusan mengenai Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.

Dalam rapat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua Irsyad Syafar mengatakan, bahwa dalam penyusunan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD Tahun 2024, Gubernur Sumatera Barat telah memperkenalkan Rancangan KUA-PPAS untuk tahun-tahun tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 10 dan 15 Juli 2024.

Rancangan ini selanjutnya dibahas dan disepakati sebagai KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA-PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024. Kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan tidak bisa diubah dalam proses penyusunan Ranperda APBD tersebut.

Pembahasan KUA-PPAS dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja, dan finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD. Fokus pembahasan meliputi asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan RPJMD dan RPJPD Provinsi Sumatera Barat.

Hasil pembahasan menunjukkan bahwa:
1. Penurunan Penerimaan Daerah : Terdapat penurunan penerimaan daerah dari sektor PAD yang berlawanan dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita.
2. Dampak Penurunan Penerimaan : Penurunan ini berdampak pada pencapaian target kinerja program pembangunan daerah.
3. Implementasi Perda Pajak : Pada 2025, pemungutan PKB dan BBNKB hanya menjadi hak Pemerintah Provinsi dengan penurunan tarif PKB dari 1.60% menjadi 1.05%, yang berdampak besar terhadap pendapatan daerah.
4. Proyeksi Pendapatan dan Belanja : Proyeksi masih bersifat tentatif dan perlu pendalaman lebih lanjut dalam penyusunan Ranperda APBD.
5. APBD Tahun 2025 : Merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan harus fleksibel untuk menyesuaikan dengan perubahan yang akan terjadi.

Setelah laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran, dilakukan pengambilan keputusan oleh anggota Dewan. Persetujuan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 kemudian ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan dilanjutkan dengan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD dalam Nota Persetujuan Bersama.

Nomor Keputusan DPRD:
1. Nomor 13/SB/Tahun 2024: Persetujuan terhadap Rancangan KUA Tahun 2025.
2. Nomor 14/SB/Tahun 2025: Persetujuan terhadap Rancangan PPAS Tahun 2025.
3. Nomor 15/SB/Tahun 2025: Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA Tahun 2024.
4. Nomor 16/SB/Tahun 2025: Persetujuan terhadap Rancangan Perubahan PPAS Tahun 2024.

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD pada 10 Juli 2024. Pembahasan dimulai dari rapat kerja di komisi bersama mitra kerja, dilanjutkan dengan pembahasan antara Banggar dan TAPD. Begitu pula dengan KUPA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 15 Juli 2024, melalui proses pembahasan antara Banggar dan TAPD.

Guberner Sumbar mengucapkan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Dewan serta TAPD yang didukung oleh seluruh OPD, atas perhatian dan pemikiran dalam proses pembahasan KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 yang telah kita lalui.

Setelah penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Gubernur dan Pimpinan DPRD, disampaikan kepada Pemerintah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest