Selasa, Oktober 22, 2024

Rakor Pengumpulan Data Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2024

More articles

Nias, Sumatera Utara,metrotalenta.online–Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias bersama dengan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara gelar Rapat Koordinasi tentang Pengumpulan Data Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM, bertempat di Aula Gido Lantai III Kantor Bupati Nias. Senin, 19/02/2024.

Kepala Biro Bantuan Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh MR. Yan Putra Jalo Situmorang melaporkan bahwa sebelumnya sudah di laksanakan Rapat Koordinasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara terkait KKP HAM. Sehingga hari ini, merupakan Rapat Koordinasi yang kedua yang dilaksanakan di Kabupaten Nias.

“Penilaian KKP HAM bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan Tanggungjawab, Sinergitas serta Memberikan Penilaian terhadap Struktur, Proses dan Hasil Capaian Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM” Ucap situmorang

Terkait Penilaian Data KKP HAM Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tahun 2024, ia menghimbau agar seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias dapat mengumpulkan data serta melengkapi data dukung sesuai dengan indikator-indikator yang telah ditentukan.

Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Samson P. Zai, mengucapkan selamat datang kepada Perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara dan Seluruh Peserta dari Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias.

Ia mengatakan, Penilaian Capaian Pemenuhan HAM diuraikan ke dalam 10 kriteria, yakni: Hak Atas Bantuan Hukum, Informasi, Turut Serta dalam Pemerintahan, Keberagaman dan Pluralisme, Kependudukan, Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan, Lingkungan Yang Baik, Perempuan dan Anak.

“Saya berharap, Pengumpulan Data terkait Pemenuhan KKP HAM dapat terverifikasi dan memperoleh Predikat yang baik melalui dukungan dan pendampingan dari Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara” Harap Sekda (Kom/herman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest