Kamis, November 7, 2024

Proyek Pembangunan Jalan Kabupaten Pasaman yang menggunakan APBN senilai Rp.17,786 068.000.00 Diduga kuat menggunakan Bahan Material Galian C tanpa Izin (Ilegal)

More articles

Pasaman,metrotalenta.online–Seperti kita ketahui pelaksana atau kontraktor Proyek Jalan Kabupaten/Kota tersebut dikerjakan oleh PT. AURA MANDIRI SEJAHTERA Senin, 25 Desember 2023.

Mengacu pada hal diatas Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dalam hal ini telah mengeluarkan surat edaran Bupati Pasaman nomor 094/945/BPBJ-SETDA /2023 tentang Optimalisasi Penggunaan Material galian ” C Legal berizin di lingkungan Pemerintah daerah Kabupaten Pasaman

Surat edaran tersebut disampaikan dalam Rangka penerapan surat Bupati Pasaman nomor 500/893/Eko-SDA/2023 tanggal 23 Nopember tahun 2023 perihal kegiatan “Penambangan Galian C “( Mineral bukan logam Batuan) Ilegal di Kabupaten Pasaman Maka Kami perintahkan saudara untuk mengoptimalkan penggunaan Material ” Galian C legal /berizin pada setiap kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari Ketua Intel Tipikor WAN VIBOWO ( PHRI ) Pasaman menjelaskan ” bahan bahan material batu kali dam krikil yang digunakan perusahaan tersebut untuk pembangunan Jalan kabupaten/kota Menggunakan Galian Ilegal yang diambil dari sungai di tempat yang berdekatan dengan pembangunan jalan tersebut.

Sedangkan material yang sudah dipasok untuk kebutuhan proyek Jalan Kabupaten/Kota PT AURA MANDIRI SEJAHTERA dengan masa kerja 210 hari klender ini diprediksi sudah mencapai ratusan bahkan ribuan kubik. Saharusnya dan seyogyanya Kontraktor taat pada aturan bukan hanya mencari keuntungan semata, perusahaan Konstruksi yang menerima berbagai jenis Material dari penambangan Ilegal untuk pembangunan proyek, bisa dipidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Iwan Vibowo menambahkan, “jika ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan Material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya bisa dipidana.

Selanjutnya kata Wan Vibowo,Ketua intel Tipikor PHRI Pasaman, seharusnya dukungan resmi sewaktu tender di sanalah diambil sesuai dengan penawaran yang dimasukan di LPSE kabupaten Pasaman, sedangkan Izin resmi ada di Tigo Nagari bukan di Rao dan Mafattunggul.(jet)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest