Metrotalenta.online—-Polres Padang Pariaman berhasil membongkar sindikat peredaran uang dolar palsu yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, mengungkapkan bahwa tindak kejahatan ini terbongkar pada 6 Oktober 2024, ketika petugas mencurigai adanya seseorang WNI yang membawa sejumlah besar pecahan dolar yang akan terbang ke Medan, Sumatera Utara. Berkat kerjasama dengan otoritas Bandara Internasional Minang Kabau (BIM), penyidik berhasil mengamankan terduga tersangka beserta barang bukti di lokasi.
“Kejadiannya pada 6 Oktober lalu. Tersangka membawa 138 ikat uang dolar dengan pecahan 100 USD yang disimpan dalam koper. Rencananya, uang tersebut akan dibawa ke Medan,” kata Kapolres dalam konferensi pers yang digelar kemarin.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS dan RP. Namun, pihak kepolisian masih memburu seorang warga negara asing (WNA) yang diduga memberikan uang palsu tersebut untuk diedarkan di Indonesia.
“Satu WNA sudah kita tetapkan sebagai DPO. Kami juga telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Terduga diketahui saat ini berada di Jakarta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang kini telah diamankan di Polres Padang Pariaman dijerat dengan Pasal 245 jo 55 KUHP tentang pemalsuan mata uang dan uang kertas, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Proses hukum akan terus kami lanjutkan, dan kami akan pastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya.







