Bukittinggi,Metrotalenta.online–Keberhasilan yang luar biasa oleh Polres Bukittinggi berhasil, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggungbarang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH saat memimpin konferensi pers di Mako Polres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022) siang.
Bahkan, Kapolda Sumbar menyebut pengungkapan kasus narkoba ini adalah satu satunya oleh Polres Bukittinggi tersebut merupakan yang terbesar di Sumatera Barat.
Juga merupakan pencapaian yang terbesar sejak berdirinya mungkin Polres Bukittinggi juga termasuk Polda Sumatera Barat.
Dan pengungkapan ini tidak luput juga dari peran jajaran Direktorat Narkotika Polda Sumatera Barat,” katanya dihadapan awak media.
Irjen Pol Teddy menerangkan, dari barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kg tersebut, pihaknya telah menangkap delapan orang tersangka yang masing-masingnya berperan sebagai pengguna dan pengedar, dan ada juga pengedar dan bandar besarnya
Yang inisialnya AH alias Adi 24 tahun, kemudian DF alias Febri 20 tahun, RT alias Baron 27 tahun, IS alias One 37 tahun, AR alias Haris 34 tahun, AB 29 tahun, MF 25 tahun, NF alias jalur 39 tahun,” sebut Kapolda Sumbar.
Jenderal bintang dua tersebut menyampaikan, dari total 41,4 kg ini apabila di ekuivalen dengan harga itu mencapai lebih kurang 62,1 miliar rupiah .
“Jika dikonsumsi oleh 10 orang apabila dikonsumsi oleh lebih dari 10 orang, tentunya kita bisa menyelamatkan lebih banyak dari 414.000 jiwa,” paparnya.
Kemudian katanya, dari 8 tersangka yang telah diamankan ada 2 yang di kategorikan atau diterapkan Pasal sebagai pengguna dan pengedar.
“Sedangkan yang enam orang kita kenakan pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yakni pasal 114 ayat 2 di mana sebagai pengedar dia mengedarkan lebih dari satu kilogram ancaman hukumannya yang pertama pidana mati kemudian penjara seumur hidup,” tegasnya.
Irjen Pol Teddy mengatakan, untuk kasus narkotika masih menduduki posisi pertama yaitu sejumlah 1. 043 kasus. “Ini menggambarkan bahwa Provinsi Sumatera Barat sangat potensial dan cukup mengkhawatirkan dalam hal penyalahgunaan narkotika,” ujar Teddy. ( zlk ) *