Minggu, September 8, 2024

Pj Wako Sawahlunto Kukuhkan Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan 27 Kades

More articles

Sawahlunto, metrotalenta.online-– Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan kukuhkan sebanyak 27 Kepala Desa (Kades) se Kota Sawahlunto seiring dengan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, Selasa (16/7/2024)

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana salah satu poin penting dalam undang-undang tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan.

Dalam sambutannya, Pj Wako Fauzan Hasan meyakini semua Kades yang dikukuhkan dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya. Dia berharap, untuk senantiasa meningkatkan sinergitas dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Atas nama pemerintah kota, kami mengucapkan selamat atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun. Ini bukan hal yang baru bagi Kades yang telah menjalani tugas selama ini namun harus dimaknai untuk intropeksi dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat,” kata Fauzan.

Fauzan Hasan juga berpesan agar apapun yang menjadi kebutuhan atau keinginan dari masyarakat harus disesuaikan dengan kemampuan APBDes.

“Ada lima catatan penting, yakni harus sesegera mungkin menyusun RPJMDes perubahan, harus merujuk pada ketentuan yang berlaku atau memahami regulasi pengelolaan anggaran dana desa, Penyusunan program pembangunan desa harus matang dan optimal dan terstruktur, kades menciptakan suasana kondusif jaga netralitas (jangan berpolitik praktis) dan dukung suksesnya Pilkada 2024,” tegas Fauzan.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest