Kamis, Maret 13, 2025

Petugas Gabungan Berhasil Menangkap Kurir Yang Membawa 26 Kilogram Ganja Kering

More articles

Pasaman Barat,metrotalenta.online—-Personel Dit Resnarkoba Polda Sumbar bersama dengan personel dari Polres Pasaman Barat memblokade mobil yang membawa ganja saat melaju di depan SPBU Batang Toman Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik membenarkan peristiwa yang terjadi sekira pukul 10.39 WIB hari ini, personel dari Dit Resnarkoba bersama personel Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang membawa Narkotika golongan I jenis ganja kering.

“Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku M (45) dan AF (19) yang keduanya warga warga Kota Padang, diduga membawa Narkotika jenis ganja kering dengan menggunakan kendaraan roda empat merk Honda Brio Nomor Polisi B 2192 TYS warna abu-abu metalik,” papar Kapolres.

Kapolres kembali menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya mobil dari Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara yang membawa Ganja.

“Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku, berkat kesigapan petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumbar dengan petugas dari Polres Pasaman Barat melakukan blokade jalan tepatnya di depan SPBU, sehingga pelaku berhenti setelah menabrak plang besi,” ujar Kapolres.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang membawa dua karung besar ganja kering siap edar dengan berat berkisar 26 kilogram yang ditempatkan dibagasi belakang kendaraan pelaku tersebut.

Hasil interogasi terhadap pelaku mengatakan bahwa, barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan Provinsi Sumatera Utara untuk dibawa ke Kota Padang.

“Kedua pelaku ini mendapatkan upah dari pemesan sekitar Rp.300.000,- perkilonya apabila barang tersebut telah sampai ketangan pemesan yang berada di Kota Padang,” papar Kapolres.

Untuk pelaku M itu sendiri merupakan residivis dalam perkara yang sama terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu pada tahun 2020 yang lalu.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti dua karung ganja kering dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut, namun untuk kendaraan pelaku dititip di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan. (HumasResPasbar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest