Indralaya,metrotalenta.online–Kepala Desa di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan mengeluh dengan adanya pungutan sebesar Rp 700 ribu rupiah untuk pembagian SK dan sosialisasi revisi Undang-undang Desa.
Setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024, bahwa jabatan Kepala Desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan pengukuhan dan pembagian SK tersebut itulah digunakan alat oknum untuk memungut dana Rp 700 ribu rupiah setiap Kepala Desa. Dengan rincian Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK, Rp 500 ribu rupiah untuk acara sosialisasi revisi Undang-undang Desa. Hal ini diungkapkan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa 25/6/2024.
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa (18/6/2024) lalu.
Ketika itu, para kepala desa dihimpun di kediaman Kepala Desa Tanjung Selatan, Maya Srihartati Pathul. Dalam silaturahmi dan koordinasi tersebut ternyata dipungut biaya yang tidak sedikit,” ungkap sumber tersebut.
Dana dari para kepala desa itu selanjutnya dikumpulkan pada Maya Srihartati dan Nora Trianawati selaku Kepala Desa Ketapang II.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa di Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.
“Tidak ada (dipungut biaya),” kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.
“Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat,” pungkasnya.(shd)