Agam,Metrotalenta.online–Pansus DPRD Agam Tentang Ranperda Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah Domestik mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang pada Rabu (8/3).
Kedatangan Pansus diterima oleh Dr. Auwilla Putri, M.S.i selaku Kabid bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Fuad sebagai Kasi Penegakan Lingkungan Hukuman, Sanimar Kasi Pengawasan Dampak Lingkungan.
Dikesempatan tersebut, Zulpardi mengatakan Kunjungan ini dalam rangka pembahasan Ranperda Pengelolaan dan pengembangan sistim air limbah domestik. Untuk itu, Pansus melakukan study banding ke Dinas Lingkungan Hidul Kota Padang. Adapun guna kunjungan ini juga untuk menambah referensi melakukan pengkajian lebih mendalam tentang Ranperda yang diajukan oleh Pemda Agam.
Kajian ini sangat penting dilakukan karena perda ini sangat berkaitan langsung kehidupan masyarakat banyak jika air limbah domestik ini tidak dikelola dengan baik akan berdampak kepada pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut, Auwilla Putri, M.Si Kabid bidang Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan mengatakan Lokasi untuk limbah domestik itu minimal 5 hektar dan di Kota Padang itu salah satu kendalanya sampai hari ini tidak ada lokasinya untuk mengurangi limbah yang dibuat.
Dimana peraturan DLH salah satu pasalnya berbunyi dilarang membuang limbah ke drainase, Dasar pembuatan perda dari Permen Terkait pengelolaan limbah.
“Khusus Tinja DLH Kota Padang punya satu mobil, swasta ada kira-kira 10 mobil, dari Tinja tersebut masuk PAD kira-kira 60 juta pertahun”.
Dalam kunjungan ini hampir semua anggota pansus hadir dan juga hadir Arnel, kabag anggaran dan pengawasan sekretariat DPRD Agam, serta pendamping pansus.
Sementara, Ketua Pansus Zulpardi ucapkan terima kasih kepada Dinas DLH Kota Padang yang telah menyambut dengan baik kedatangan Pansus Ranperda Pengelolaan Dan Pengembangan Sistim Air Limbah Domestik dan juga menjawab beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Pansus. Seperti pertanyaan dari Zulhefi, Zulfahmi Gema Saputra dan anggota dewan lainnya”, tutup ketua. ***