Kayu Agung,metrotalenta.online—-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI dinilai menghina Pers di Kabupaten OKI inilah porsoalan yang terjadi tentang ketidakbijaksaan KPU OKI dalam mengelola penggunaan anggaran Pemilu dan Pilkada 2024.
“KPU OKI itu memberi, tapi rasa menghina. Bagaimana tidak, KPU OKI hanya menganggarkan publikasi media berjumlah Rp 524 juta untuk media masa se-Kabupaten OKI, padahal seperti yang diketahui media masa di Kabupaten OKI ada ratusan,” ujar sumber D, S dan R merupakan Kabiro media di OKI memberi tanggapan.
Yang benar saja, perhelatan pesta demokrasi rakyat lima tahunan sekali untuk media masa hanya dianggarkan Rp 524 juta, sementara anggaran yang kelola KPU OKI untuk Pemilu dan Pilkada Rp 191 miliar.
Mendengar tentang kisaran anggaran tersebut, seorang sumber lain DZ yang media telah terdata di 64 media mengatakan dirinya akan menarik kembali berkasnya, mengingat anggaran itu sangatlah minim untuk suatu perusahaan.
Terkait hal itu, Ketua KPU OKI Mumammad Irsan melalui Kasubbag Teknis dan Penyelenggara Partisipasi, Yudi Zulvani, mengatakan untuk media yang mengajukan berkas penawaran MoU sudah diberikan batas waktu sampai hari Jum’at terakhir, tidak ada penambahan media lain, yang ada hanya melengkapi berkas kekurangan dari pengajuan yang sudah terdata, terangnya di Kantor Sekretariat KPU OKI, saat memberikan keterangan media, Senin 15 Juli 2024.
Disinggung mengenai anggaran Rp 524 juta yang dibagi untuk 64 media yang telah terdata, Yudi menjelaskan: “64 media yang terdata adalah media cetak dan media online, anggaran itu belum termasuk elektronik,” jelasnya.
Mari berhitung (Red) menarik keterangan Kassubag KPU OKI, Yudi Zulvani, Rp 524 yang dibagi 64 media, artinya satu media berkisar Rp 8 juta, bila ada penambahan media elektronik artinya terdapat pengurangan yang signifikan lagi, sehingga anggaran lebih minim
Sangat sayangkan bila sikap KPU OKI dalam memadang media sedemikian rupa, media itu merupakan pilar ke-empat demokrasi yang sudah seharusnya diperhatikan, dan diberikan tempat, kemudian media juga suatu perusahaan yang berlegalitas berbadan hukum tetap Perseroan Terbatas (PT) artinya anggaran yang demikian itu sangat minim, serta dapat disimpulkan memberi tapi menghina. (Siti)