Sabtu, Juli 27, 2024

Kota Sawahlunto, Rangking Tertinggi Dalam Memberikan Perlindungan Tenaga Kerja

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Seluruh masyarakat memiliki potensi terhadap resiko kesehatan dan resiko kerja. Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan keberadaan jaminan untuk perlindungan terhadap resiko kesehatan dan pekerjaan itu.

Pemko Sawahlunto berkomitmen tinggi dalam memberikan perlindungan kesehatan dan pekerjaan tersebut. Yakni diwujudkan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Alhamdulillah, pada Juni 2023 ini persentase jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Sawahlunto sudah mencapai 83 persen atau 15.184 orang.

Pencapaian persentase 83 persen tersebut, membuat Kota Sawahlunto kini menjadi daerah dengan perlindungan pekerja paling tinggi di Provinsi Sumatera Barat. Sesuai data dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Kota Sawahlunto di urutan pertama dengan persentase 83 persen, kemudian Kabupaten Mentawai dengan persentase 82 persen dan setelah itu Kota Padang Panjang dengan persentase 78 persen.

Pencapaian ini membuktikan kuatnya komitmen Pemko Sawahlunto dalam mendukung terciptanya perlindungan atau jaminan terhadap masyarakat dari resiko kerja baik berupa kecelakaan maupun kematian.

Pemko Sawahlunto juga telah meluncurkan beberapa inovasi dalam jaminan perlindungan pada tenaga kerja ini, antara lain adalah bersinergi dengan BAZNas untuk membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga keagamaan seperti imam masjid dan guru mengaji.

Kemudian juga telah meluncurkan program perlindungan pekerja rentan, yaitu membayarkan premi BPJS Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja sektor informal (bukan penerima upah) seperti petani dan tukang ojek.

Setelah itu baru-baru ini Pemko Sawahlunto pun mengajak seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan untuk mendaftarkan sebanyak 100 orang pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Keseriusan Pemko Sawahlunto dalam mendorong dan membantu masyarakat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini adalah karena menilai ada manfaat sangat besar yang didapat dari jaminan tersebut. Dimana manfaat tersebut akan berdampak menyelamatkan peserta maupun keluarga/ahli waris dari peserta tersebut pada sektor ekonomi, sosial dan pendidikan.

Sebab seperti kita ketahui bersama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang menanggung seluruh biaya pengobatan sampai sembuh. Kemudian santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta ditambah beasiswa untuk anak.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest