Pulang Pisau,Metrotalenta.online.-Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menyampaikan bahwa DPRD saat ini tengah membahas perubahan kedua terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna.
Rapat tersebut turut membahas perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,13/04/2026)
Menurut Tandean, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari Perda yang telah ada sejak tahun 2006 dan sebelumnya telah mengalami perubahan pertama. Penyesuaian kembali dilakukan guna menyesuaikan dengan kebutuhan serta perkembangan di daerah.
“Ini merupakan perubahan kedua. Sebelumnya kita sudah melakukan perubahan, dan hari ini kita tindak lanjuti kembali atas permintaan dari daerah karena ada beberapa hal yang perlu disesuaikan,”ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas sejumlah usulan Perda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2026. Namun, tidak semua usulan dipastikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Ada empat draft Perda yang diusulkan, tetapi semuanya masih dalam proses. Nanti akan dikaji bersama untuk melihat mana yang berpotensi diajukan dan dibahas lebih lanjut di DPRD,”Ujarnya Tandean Indra Bella.
Lebih lanjut, Tandean menegaskan bahwa setiap draft Perda akan melalui tahapan pembahasan dan kajian secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kebutuhan masyarakat serta sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah daerah.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD berharap proses penyusunan dan perubahan regulasi dapat berjalan optimal, sehingga menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan mampu mendukung pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







