Selasa, September 17, 2024

Kejari Sawahlunto Teken Kesepakatan Kerjasama Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

More articles

Sawahlunto, metritaoentaonline.com -Teken Kerjasama Kejari Sawahlunto Beri Bantuan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Untuk Pemko. Penjabat (Pj) Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto Andarias D’Orney menandatangani perjanjian kerja sama tentang bantuan hukum dari Kejari untuk Pemko Sawahlunto, Senin (10/6/2024). Penandatanganan ini sekaligus melanjutkan kerja sama sebelumnya, di mana setiap tahunnya Pemko menjalin kerjasama terkait hal ini bersama Kejari.

Pj Wako Fauzan Hasan menyebut, perjanjian kerja sama itu memuat kesepakatan tentang pendampingan dari Kejari kepada Pemko dalam menghadapi atau menjalani proses hukum khususnya bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perjanjian kerjasama ini memiliki arti penting, sebab dalam membuat dan menjalankan kebijakannya, Pemkot harus selalu didasari dan disesuaikan dengan regulasi-regulasi hukum yang berlaku.

Melalui kerjasama dan pendampingan dengan pihak Kejaksaan maka pengurusan hal-hal terkait hukum perdata dan tata usaha negara di Pemko dapat lebih terarah dan teratur,” jelas Pj Fauzan.

Kehadiran Kejari lanjut Fauzan, bukan dalam artian sebagai pembela Pemko, namun membantu Pemko dalam menyediakan petunjuk-petunjuk serta pertimbangan hukum.

“Bukan untuk membela, atau main backing segala macam. Untuk itu kepada jajaran ASN di Pemko Sawahlunto agar dalam menjalankan pemerintahan senantiasa mempedomani aturan hukum yang berlaku,” imbau dia.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sawahlunto Andarias D’Orney menyebut kejaksaan hadir untuk membantu Pemkot Sawahlunto jika menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami memberikan bantuan hukum sebagai kuasa hukum dan memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan hukum yang dihadapi Pemkot. Kami bukan berpihak pada Pemkot, namun jika terjadi kasus konflik Pemkot dengan institusi pemerintah lainnya, Kejaksaan hanya hadir menjadi pihak penengah (mediator),” terang dia.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest