spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA SAWAHLUNTOKawal Penerapan Perda,Awak Media Temui Ketua DPRD Kota Sawahlunto

Kawal Penerapan Perda,Awak Media Temui Ketua DPRD Kota Sawahlunto

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Kawal Penerapan Perda,Awak Media Temui Ketua DPRD Kota Sawahlunto,Ramainya pemberitaan media masa pada hari rabu minggu yang lalu tentang pembangun unit – unit rumah disinyalir tanpa izin yang berlokasi di samping UPTD Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian – Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Dan Perikanan Kota Sawahlunto ( Jalan Kolok – Sulit Air ) seperti tak ada artinya.

Dari pantauan langsung beberapa awak media (Rabu – 15/12/2021) di lokasi tersebut terlihat proses kegiatan pembangunan terus berlanjut.

PERATURAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG BANGUNAN GEDUNG :
– Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. (Pasal 7-1)
– Persyaratan administrasi gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung dan IMB. (Pasal 7 ayat 2)

– Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi yang meliputi :
a. status hak atas tanah dan / atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin mendirikan bangunan gedung.
(Pasal 8 ayat 1)
– Status hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) butir a adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha , Hak Pengelolaan dan hak pakai atau status hak atas tanah lainnya yang berupa tanah ulayat, girik, pethuk akta jual beli dan / atau bukti kepemilikan lainnya. (Pasal 1-1)

Berdasarkan penelusuran awak media sebelumnya (Selasa, 7/12/2021), pihak pembangun unit – unit rumah ini mengaku belum mengurus izin pendirian komplek unit – unit rumah yang telah berlangsung selama lebih dari satu tahun ini.

Begitu juga Aparat Desa setempat ( Desa Kolok Nan Tuo) dalam hal ini oleh Sekretaris Desa dalam keterangannya via phone menyampaikan si pembangun unit2 rumah di lokasi tersebut dulu memang pernah memberitahukan kegiatannya pada pihak Desa namun sifatnya pribadi bukan atas nama pengembang . Tak berapa lama proses pembangunannya terhenti Karena terjadi sengketa kepemilikan tanah.

Menyikapi perkembangan pasca pemberitaan beberapa media masa (Rabu minggu yang lalu) serta setelah melihat secara langsung kondisi dilapangan dimana pada lokasi komplek pembangunan unit-unit rumah tersebut terlihat masih berlangsung kegiatan pembangunan seperti biasa maka beberapa awak media mendatangi Ketua DPRD kota Sawahlunto ‘Eka Wahyu, SE’ untuk menyampaikan aspirasi berupa laporan serta meminta respon dari Wakil Rakyat tentang kegiatan yang di duga kuat telah mengangkangi Perda Kota Sawahlunto Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung, Kamis (16/12/2021).

Pada pertemuan tersebut Ketua DPRD Kota Sawahlunton mengaku baru mengetahui dan menyatakan akan menelusuri serta menindaklanjuti dengan Dinas/Instansi yang terkait secara langsung dengan permasalah ini.

“Semestinya dalam hal ini Aparat Desa mesti bertindak, kita tidak menyalahkan Kepala Desa tapi yang berkepentingan langsung tentu Aparat Desa tempat kegiatan berlangsung, Eka Wahyu.

“Telusuri serta di cek apakah unit-unit rumah itu ada izinnya dan bila di lakukan oleh pengembang mesti di pastikan apakah perusahaan tersebut sudah mengantongi izin melakukan pekerjaan pembangunan komplek perumahan ini untuk kemudian di sampaikan ke Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

” Kita DPRD sebagai bentuk pengawasan nanti juga akan memanggil Dinas Satu Pintu untuk mengklarifikasi serta menindaklanjuti permasalahan ini, janji Ketua DPRD eka Wahyu, SE.

* Marjafri

Must Read
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini