Metrotalenta.online–Kepala Satpol PP Damkar Padang Pariaman, Rifki Monriza, membantah tudingan adanya pembiaran terhadap maraknya tempat hiburan malam yang diduga melanggar peraturan. Ia menegaskan, selama 2024, pihaknya sudah melakukan sejumlah razia dan penertiban di tempat hiburan malam dan penginapan yang dicurigai melanggar Perda.
“Selama tahun ini, kami telah beberapa kali melakukan operasi cipta kondisi dan razia. Beberapa pelanggaran telah kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rifki. Namun, ia mengakui bahwa keterbatasan anggaran dan luasnya wilayah menjadi kendala dalam penegakan hukum.
Perlu Revisi Perda Ketertiban Umum
Rifki juga menilai bahwa Perda Ketertiban Umum Nomor 2 Tahun 2004 perlu direvisi. Menurutnya, peraturan tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman, karena tidak mengatur secara rinci jenis tempat hiburan malam atau klasifikasi minuman keras yang dilarang.
Razia Warga di Lubuk Alung
Sebuah video yang menunjukkan aksi razia oleh warga terhadap tempat hiburan malam di Kecamatan Lubuk Alung viral di media sosial. Dalam video tersebut, belasan ibu-ibu meminta pengunjung dan pemilik warung meninggalkan tempat hiburan yang dinilai meresahkan warga sekitar.
Walikorong Palayangan, Bainurdin, menyatakan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan peringatan kepada pemilik tempat hiburan, namun tidak diindahkan, sehingga warga turun tangan. “Puncaknya, warga melakukan razia sendiri setelah peringatan tidak digubris,” ujar Bainurdin.
Meskipun demikian, masalah ini akhirnya diselesaikan secara damai antara warga dan pemilik tempat hiburan malam tersebut.