Metrotalenta.online—-PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat terus melakukan upaya maksimal untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dengan menggencarkan kegiatan sosialisasi keselamatan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, mengungkapkan bahwa hingga akhir tahun 2024, pihaknya telah menggelar 38 kali sosialisasi di berbagai lokasi, termasuk di sekitar perlintasan sebidang dan sekolah-sekolah. Angka tersebut meningkat menjadi 57 kegiatan sosialisasi hingga awal April 2025.
“Peningkatan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan jumlah kendaraan menjadi tantangan tersendiri di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, kami terus berupaya membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keselamatan melalui edukasi yang konsisten,” kata Reza.
Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara jalur kereta api dan jalan raya yang berada pada tingkat yang sama. Menurut Reza, tingginya intensitas kendaraan yang melintas di titik-titik tersebut turut meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Sebagai langkah antisipasi, KAI Divre II Sumbar juga telah menutup sejumlah perlintasan yang dianggap berisiko tinggi.
“Sampai akhir Maret 2025, sudah ada sembilan titik perlintasan yang ditutup untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” tambah Reza.
Pengelolaan dan penanganan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab masing-masing instansi sesuai klasifikasi jalan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Meskipun demikian, kedisiplinan pengguna jalan masih menjadi tantangan utama.
“Pada tahun 2024, tercatat 21 kasus kecelakaan di perlintasan sebidang yang menyebabkan luka ringan, berat, dan korban jiwa. Pada awal 2025, tercatat empat kejadian serupa. Meskipun ada penurunan, ini tetap menjadi perhatian serius kami,” ungkap Reza.
Reza mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan memberi prioritas pada perjalanan kereta api, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan aktivitas apapun di ruang manfaat jalur kereta api sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas dan menjauhi jalur kereta api. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.