Senin, Desember 23, 2024

Kades Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Melakukan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Soal DD

More articles

Gedong Tataan,Metrotalenta.online–Kades Kutoarjo Kecamatan Gedong Tataan Melakukan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Soal DD,Pemerintah Desa Kutoarjo telah berupaya semaksimal mungkin dengan prosedur dan transparan cara melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) yang dilakukan sesuai peraturan dan ketentuan yang telah di tetapkan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Desa Kutoarjo, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran disaat melakukan klarifikasi di Aula pendopo Balai Desa Kutoarjo yang dihadiri para wartawan dan perangkat Desa diantaranya sekretaris Desa, Kepala dusun, serta Ketua RT membahas terkait salah satu media online yang menyebut adanya penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2019-2020.

Dalam pertemuan internal Kepala Desa Kutoarjo SUPRASTIYO menyampaikan tentang pengelolaan anggaran DD Desa Kutoarjo Tahun Anggaran 2019 sampai 2020 sudah sesuai hasil musyawarah desa (Musdes) bersama warga dan perangkat desa berdasarkan aturan-aturan yang sudah di tetapkan sesuai hasil musdes.

Dalam pertemuan tersebut Kades mengungkapkan terkait anggaran Dana Desa (DD) Kutoarjo anggaran Tahun 2019 sampai 2020banyak dialihkan untuk penanggulangan Covid-19. “Laporan Pertanggung jawaban kami sudah sesuai mekanisme dan hasil musyawarah desa dan kami jalankan sesuai RAPBDes. Jadi sekali lagi saya tegaskan pengelolaan DD di Desa Kutoarjo sudah sesuai peraturan, “kata kades dalam pertemuan.

“Lebih lanjut dikatakan Kepala Desa (Kutoarjo-red) terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan anggaran DD Kutoarjo di duga di salahgunakan, beliau mengatakan secara langsung di hadapan forum itu tidak benar semua. “Jelasnya.

“Kepada para wartawan, Suprastiyo juga menyampaikan sengaja mengundang para awak media untuk bisa menjelaskan secara langsung kepada para wartawan tentang kondisi pengelolaan anggaran DD Tahun 2019 2020.
“Sekali lagi saya sampaikan, Pemerintah Desa Kutoarjo sudah mengelola anggaran sesuai pedoman yang sudah ditetapkan sesuai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang sudah ditetapkan. “ujarnya.

Ditambahkannya,…Suprastiyo berharap, klarifikasi ini bisa meluruskan pemberitaan dan menjelaskan kepada publik khususnya warga masyarakat Desa Kutoarjo bahwa pengelolaan DD di Desa Kutoarjo Tahun 2019-2020ini sudah di laksanakan dengan benar sesuai dengan peraturan yang sudah ditentukan. “pungkas kades. (Pewarta: Edndar).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest