Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Senin (10/10).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam itu, dipimpin Ketua DPRD Novi Irwan, didampingi Wakil Ketua Suharman dan Irfan Amran. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Agam Irwan Fikri, Sekda Agam Edi Busti, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD, dan Kepala OPD serta undangan lainnya.
Dalam penyampaian jawaban bupati tersebut, Wabup pelaksanaan APBD TA 2023 akan fokus dan berpedoman pada RPJMD 2021-2025, RKPD 2023 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023.
“Hal itu dalam rangka pencapaian inkator kinerja daerah dan pelaksanaan program-program prioritas, sehingga tujuan dan target pembangunan jangka menengah dapat tercapai pada akhir periode RPJMD,” kata Irwan Fikri.
Wabup juga mengatakan terkait dengan pelaksanaan program dan kegiatan, dilakukan evaluasi kinerja pada masing-masing unit kerja sekali dalam tiga bulan. Selanjutnya pada akhir pelaksanaan tahun anggaran dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja program dan kinerja indikator daerah.
Sementara itu, terkait pertanyaan seluruh Fraksi DPRD Agam mengenai tidak semua honorer di Agam masuk pendataan tenaga non ASN, dijelaskan Wabup bahwa ketentuan dalam melakukan pemetaan pegawai honorer yang berstatus kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan mendapatkan mekanisme pembayaran langsung dari APBD.
Dalam surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 poin 6 huruf c, bahwasanya dalam hal instansi daerah pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga. Status outsourcing tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada istansi bersangkutan.
“Hal ini juga kembali ditegaskan oleh Menpan RB pada rapat koordinasi tanggal 24 Agustus 2022, dimana terdapat tiga jabaran yang tidak masuk dalam pendataan non ASN seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, kemudian tenaga non ASN yang bekerja dibawah BLUD. Hal itu juga kembali ditegaskan dalam rakor pada tanggal 15 September 2022,” jelas Wabup.
Sedangkan, untuk Tenaga Harian Lepas (THL), Wabup menjelaskan bahwa tenaga non ASN yang berstatus THL tidak memenuhi ketentuan dalam pendataan karena mekanisme pembanyarannya melalui pengadaan barang dan jasa.
(MR)