Rabu, Juli 3, 2024

Jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto Ringkus Buronan Pelaku Curanmor Di Denpasar Bali

More articles

Sawahlunto,metrotalenta.online–Anggota Satreskrim Polres Sawahlunto sukses meringkus buronan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) setelah kurang lebih delapan bulan masa perburuan.

Hal ini diungkapkan oléh Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos saat menggelar Pres Release bersama awak media sekota Sawahlunto bertempat di gedung Rupatama, Sabtu 29 Juni 2024.

Dalam jumpa pers tersebut , Kapolres menuturkan bahwa kejadian curanmor yang menimpa David Rizky Marta (22 tahun) warga Belimbing Dusun Balai – balai Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Dusun Sawah Tambang Desa Muaro Kalaban Kecamatan Silungkang Kota Sawahlunto pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekira pukul 21.45 Wib.

Kronologinya, sipelaku curanmor “MRR” (24 tahun), yang beralamat di Jorong Kapalo Koto Sikabau Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya, mengunjungi warung korban dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke rumah keluarga nya yang berada di wilayah Padang Sibusuk.

“Sepulang dari Padang Sibusuk, diperbatasan antara Padang Sibusuk dan Muarokalaban “MRR” berpura-pura menjatuhkan kotak rokok dan meminta korban yang mengemudikan kendaraan untuk mengambilnya, saat sang korban turun dari sepeda motor, sipelaku mengambil alih sepedamotor dan melarikannya ke daerah Dharmasraya” kata AKBP Purwanto.

Lebih jauh Kapolres menuturkan, setelah mendapatkan laporan kejadian, jajaran Satreskrim Polres Sawahlunto segera melakukan Penyelidikan terhadap “MRR” yang kemudian diketahui bahwa sipelaku kabur ke Kota Denpasar Bali.

Anggota Satreskrim Polres Sawahluntopun bergerak menuju Kota tersebut dan pada tanggal 09 Juni 2024 sipelaku berhasil diringkus dan dibawa ke Polres Sawahlunto guna proses lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepedamotor merk Honda Vario warna merah dengan Nomor Polisi BA 2542 JAA, Nomor Rangka MHIKF0110PK358139, Nomor Mesin: KF01E135771”

“Terhadap “MRR” Disangkakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 900,-” pungkas AKBP Purwanto Hari Subekti didampingi Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi, SH.

*marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest