Padang,metrotalenta.online—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD Sumbar pada Rabu (9/4/2025).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, yang didampingi oleh Wakil Ketua Nanda Satria, Plt Sekretaris Dewan Maifrizon, serta dihadiri oleh sejumlah anggota dewan, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah Provinsi diwakili oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasco Ruseimy.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, menjelaskan bahwa Pasal 263 UU No. 23 Tahun 2014 mengatur bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah serta wakil kepala daerah yang disampaikan pada saat kampanye. Dokumen ini mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, serta program perangkat daerah untuk jangka waktu lima tahun, berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.
Iqra Chissa juga menyebutkan dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Ranperda tentang RPJMD dilakukan dalam dua tahapan, yaitu penyusunan rancangan awal RPJMD dan penyusunan Ranperda RPJMD.
“Karena substansi dan cakupan Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2029 sangat luas, pembahasannya akan dilakukan oleh Panitia Khusus yang anggotanya berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional,” ujar Iqra.
Iqra menambahkan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif sangat penting dalam penyusunan RPJMD agar dokumen tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. “RPJMD bukan sekadar dokumen formal, tetapi harus mencerminkan aspirasi rakyat Sumatera Barat. Oleh karena itu, kami mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam proses penyusunannya agar pembangunan ke depan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan garis besar dari Rancangan Awal RPJMD, yang akan menjadi pedoman pembangunan lima tahun ke depan. Dokumen ini mencakup arah kebijakan pembangunan daerah, prioritas pembangunan, dan proyeksi capaian yang ingin diraih hingga tahun 2029.
“Kami berharap pembahasan ini dapat memenuhi arahan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, yang mengamanatkan percepatan jadwal penyusunan RPJMD 2025-2029. Hal ini mengharuskan kita untuk menyusun dan menetapkan RPJMD sesuai dengan jadwal yang ditetapkan tanpa memperhatikan waktu libur,” ungkap Wakil Gubernur. (*)