Sabtu, Juli 27, 2024

DPRD Bukittingi Setujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD ( Ranperda PPA ) Tahun 2022

More articles

 

Bukittinggi,metrotalenta.online–DPRD Kota Bukittinggi setujui Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD (Ranperda PPA) Tahun 2022 dalam rapat paripurna, Kamis.

Ketua Pansus PKD, Ibnu Azis serahkan hasil pembahasan pada Ketua DPRD, Beny Yusrial, selain itu rapat Paripurna itu juga betagendakan laporan panitia khusus ( Pansus ) Ranperda tentang Penggelolaan Keuangan Daerah (PKD) dan penyampaian nota pengantar KUA – PPAS Bukittinggi tahun 2024.

Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda PKD Bukittinggi Memerlukan lReformasi Keuangan

Pada Paripurna Ranperda PPA Tahun 2022, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial memberikan catatan tentang realisasi pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022.

Ketua Pansus, Alizarman menyerahkan laporan hasil pembahasan pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
“Dari beberapa pendapatan dari sektor pajak dan retribusi, ada yang melampaui target sangat tinggi dan ada pula yang realisasinya sangat rendah. Ini harus dikaji lebih matang sehingga selisih antara target dan realisasi tidak terlalu jauh kedepannya,” ungkap Benny dalam rapat paripurna yang dihadiri Wako Bukittinggi, Erman Safar itu.

Berdasarkan hasil pembahasan Banggar DPRD Bukittinggi, Pendapatan Daerah tahun 2022 dapat direalisasikan sebesar Rp698,402 miliar dari target sebesar Rp714,157 miliar (97.79%).

Juru bicara fraksi menyerahkan pandangan akhir terkait Perda PPA Tahun 2022 pada Ketua DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial.
Kemudian, Tahun Anggaran 2022 dialokasikan Belanja Daerah sebesar Rp837,145 miliar, terealisasi Rp744,059 miliar atau 88,88%.
Belanja daerah ini terdiri dari Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp675,422 miliar, terealisasi Rp611,262 miliar (90,50%), Belanja Modal dialokasikan Rp147,955 miliar, terealisasi Rp124,005 miliar (83,81%), Belanja Tidak Terduga dianggarkan Rp5 miliar dengan realisasi Rp271,437 juta (5,43%).

Forkopimda menghadiri rapat paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.
Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah Rp132,979 miliar, Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp10 miliar sehingga pembiayaan netto jadi Rp122,979 miliar.
Dengan begitu, terdapat Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2022 sebesar Rp77,322 miliar.

Suasana sidang paripurna DPRD Bukittinggi dengan tiga agenda, Kamis.
Pembiayaan daerah itu, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.

Membacakan hasil pembahasan tim Banggar DPRD Bukittinggi, Benny Yusrial menyorot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisir sebesar Rp130,796 miliar dari target sebesar Rp136,257 miliar (95,99%), Pendapatan Transfer direalisasikan Rp567,387 miliar dari target Rp577,899 miliar (98,18%) dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, terealisasi Rp217,587 juta dari total yang direncanakan sebesar Rp.0.

Merujuk data realisasi PAD tahun 2022, ungkap Benny, dapat dirumuskan bahwa PAD ini hanya berkontribusi sebesar 13,33% dari total pendapatan daerah. Data ini mengartikan Bukittinggi belum mandiri secara keuangan, sangat tergantung pada pemerintah pusat.

“Diperlukan langkah-langkah strategis untuk menggali potensi daerah yang dapat meningkatkan PAD,” ungkap Benny.

Sedangkan merujuk sisi realisasi pencapaian target PAD, ungkap Benny, sektor pajak daerah menyumbang sebesar 44,41% dari yang direncanakan. Sedangkan sektor retribusi daerah, menyumbang sebesar 29,85%.

Dikatakan, semua objek pajak daerah mengalami pelampauan di atas target yang direncanakan antara lain Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Parkir, Pajak Air Bawah Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta BPHTB. Kecuali untuk pajak restoran, hanya sebesar 94,08%.

Sementara, realisasi retribusi daerah tidak terlalu bagus, namun juga tidak terlalu jelek. Meskipun demikian, ada beberapa sektor retribusi yang perlu ditingkatkan, karena masih dibawah target yang direncanakan seperti retribusi Pemakaman/Penguburan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar. (Zlk ) *

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest