Pasbar,Metrotalenta.online–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Pemuda Nasional Indonesia (KNPI) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) serahkan berkas pengaduan dugaan aktifitas tambang emas ilegal dan ilegal loging ke Kapolda Sumatera Barat.
“Benar, hari ini kita datang ke Polda Sumatera Barat, untuk menyerahkan berkas pengaduan terkait tambang emas ilegal dan ilegal loging kepada Bapak Kapolda,” sebut Ketua KNPI Pasaman Barat, usai acara pelantikan DPD KNPI Sumatera Barat, Kamis (24/2/2022)
Ia menyampaikan, pengaduan tersebut dilakukan setelah investigasi yang dilakukan KNPI Pasbar terhadap tambang emas illegal dan illegal Loging di Jorong Sabajulu dan Jorong Sigantang, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan dan di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau.
Berdasarkan hal itu, KNPI Pasbar melaporkan dugaan pelangaran Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Minerba dan Batu Bara dan pelangaran Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada Bapak Kapolda Sumbar untuk mengusut tuntas dalang tambang emas illegal di Pasbar, sekaligus menutup kegiatan illegal tersebut, katanya
“Kita mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku tambang emas ilegal dan ilegal loging, karna hal itu meresahkan masyarakat dan merusak buku mutu lingkungan”, sebutnya
Ia menyampaikan, kita sengaja membuat pengaduan ke Kapolda Sumbar karna kami sudah mis kepercayaan dengan penegak hukum di Wilayah Pasbar, sebutnya
Meski tambang emas illegal dan illegal loging sudah sering di informasikan di media terkait keluhan masyarakat, serta kritikan dari Anggota DPRD Pasbar. Namun sepertinya tambang emas illegal dan illegal loging di Pasbar Kebal Hukum, sehingga muncul dugaan tambang emas ilegal dan Ilegal Loging tersebut di beking (di-Back Up) “orang kuat” sebutnya
Selain kepihak Polda Sumbar, kita juga telah melayangkan surat ke Kapolri, Mentri ESDM dan Mentri Lingkungan Hidup, pungkasnya (Dyt)