Palangka Raya,metrotalenta.online–Ditreskrimun Polda Kalteng Di Sambangi Hendri Dan Rekan – Rekannya,Hendri dan timnya mulai mempertanyakan laporannya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng (Ditreskrimum) dugaan penggelapan hasil penjualan lahan yayasan Batu Bulan oleh Saudara Greheng H. Lastri sebesar Rp.700.000.000, – hasil wawancara dengan Media Buser Bhayangkara 74 pada hari Rabu, 24 mei 2023.
Seharusnya sudah jelas apabila uang yang di bayarkan PT. KDP Karya Dewi Putra kepada Saudara Greheng H. Lastri, itu bukan Pemilik Yayasan Batu Bulan/ Ketua maupun anggota pengurus dan hal itu penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah sudah tau seperti data yang sudah kami sampaikan, 25/5/2023.)
“Sebelumnya saya pernah menulis Laporan ke Polda Kalimantan Tengah Up. Ditreskrimum, Lembaga Pencari Fakta Dan Pengungkap Kasus Kalimantan Tengah dengan no : 86/LPFPK – WKT/VII/2016 selama 7 tahun mandek, berjalan waktu yang cukup lama dilanjutkan Laporan saya melalui LSM – PUDKA dengan no : 112/KPW. LSM – PUDKA/KK/V/2023.”
Saya harap segera mungkin di proses sesuai ketentuan KUHP, jangan sampai Polda Kalimantan Tengah/Ditreskrimum dan penyidiknya lamban dalam menangani kasus, hal ini seperti yang sering di sampaikan Jendral Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dapat bekerja semaksimal mungkin. Contoh dalam menangani kasus saya ini, semua petunjuk dan saksi – saksi sudah jelas! Dan apabila penyidik Polda ingin memeriksa saya sebagai pelapor saya siap dan hal itu bukan di periksa agar bisa di bedakan tetapi saya siap memberikan keterangan dan bukti – bukti kwitansi, tegas Hendri.
Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dapat memantau kasus ini, agar citra Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat kepercayaan di mata masyarakat, ujar Hendri.”tutupnya(SAPRUDIN)