Jumat, Juli 5, 2024

Diduga Ada Tambang Ilegal Di Sungai Pisang

More articles

Bungus Teluk Kabung,Metrotalenta.online–Diduga Ada Tambang Ilegal Di Sungai Pisang,Bumi dan Air dan Kekayaan alam yang terkandung di dalammya Di kuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar – besarnya kemakmuran Rakyat, UUD 1945 Pasal 33 (3).

Dan ketentuan Peraturan Meneral Energi dan Sumber Daya Mineral nomor ll Tahun 2018 tentang tata cara pemberian Wilayah, perizinan dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan dan batu bara.

Seperti halnya di Sungai Pisang Kecamatan Bungus Teluk Kabung diduga telah terjadi Praktis- Praktis Penambangan Liar yang telah di lakukan beberapa bulan yang lalu.

Kuat dugaan telah terjadi penambangan yang tidak memiliki izin. Rutinitas tersebut telah meraup keuntungan sejak beberapa bulan yang lalu. Tentunya harus jadi perhatian semua pihak. Dampak penambang liar akan terasa bagi lingkungan dan masyarakat.

Peraturan Daerah ll Tahun 2008 izin usaha Galian C , Penambang harus melengkapi Wilayah Izin Usaha Pertambangan ( WIUP), Usaha Pemberian Izin Usaha Pertambangan ( lUP) Aturan Kementrian Energi dan Sumber Daya Alam dan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) dan Dinas Pertambangan.

Saat Tim Media menemui Lurah Sungai Pisang ( RUSDI ) yang saat Itu berada di Kantornya menjelaskan ,” Memang ada Galian C tp saya tidak mengetahui sepenuhnya tentang Izin Galian C tersebut,” tutur Lurah (Rusdi ) yang memberi keterangan berbelit- Belit ke Tim Media , Ada Apa dengan Lurah Sungai Pisang…..?

Penambang Liar itu tak lain LPM Sungai Pisang sendiri ( joni) menyatakan ke awak media,’ Memang Tanah Gunung tersebut punya saya dan tanah tersebut Memang tidak ada izinnya , tp saya telah meminta izin kepada Kapolsek Bungus ( AKP. ZAMZAMl SH. MH ) sewaktu Acara Vaksinasi di Kantor KAN Bungus,” katanya.

Tim Media pun menanyakan ke Kapolsek Langsung pun memberi penjelasan , memang Kapolsek tersebut memberi Izin Tentang keamanan dan ketertiban di ruas jalan tersebut bukan untuk memberi izin Penambangan liar yang berada di Sungai Pisang Tersebut .

Tim Media pun menemui Camat Bungus ( HARNOLDI . SH ) Alasan Sibuk …
Dalam Temuan dari Tim Media sendiri bahwa Galian C tersebut jual beli dengan harga 230 per truk dan telah melebihi kapasitas pemakaian pribadi dan karena sudah kurang lebih 300 truk Tanah yang telah di keluarkan dari Tambang tersebut dengan menggunakan alat berat ( Eskapator ) Berdampak buruk pada lingkungan dan bagi pengguna jalan yang melewati ruas jalan tersebut karena jalan tersebut jalan nasional

Sementara itu, Direktur jendral (Dirjen) Penegak Hukum KLHK, Rasio Ridho sani menyatakan,” Bahwa KLHK Tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan Lingkungan Hidup, termasuk kejahatan Tambang Ilegal yang menimbulkan kerusakan Lingkungan.

Bagi yang melanggar Aturan Galian C akan di kenakan pidana yaitu Pasal 98 ayat (1) Undang- undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan Ancaman pidana Penjara paling singkat (3) Tahun dan paling lama (10) Tahun dan denda paling sedikit Tp 3 Miliar dan paling banyak (10) Miliar. (Shirren)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest