Minggu, Januari 12, 2025

BUMdes di Pulang Pisau Harus Berbadan Hukum untuk Mendapatkan Bantuan Operasional

More articles

Pulang Pisau,metrotalenta.online—-Herman Wibowo, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menegaskan pentingnya status badan hukum bagi setiap Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Dalam wawancara dengan media, Wibowo menjelaskan bahwa BUMdes harus diperkuat baik dari sisi organisasi maupun sumber daya manusia.

Menurut Wibowo, saat ini ada sekitar 30 desa di Pulang Pisau yang BUMdes-nya masih berstatus perintis dengan pemula. DPMD mendorong agar BUMdes tersebut aktif dan segera mengurus badan hukumnya agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan operasional sebesar 25 juta rupiah. Bantuan ini hanya diberikan kepada BUMdes yang berbadan hukum dan aktif.

BUMdes yang telah berbadan hukum juga diperlukan untuk menjalankan kontrak kerja dengan pihak ketiga, terutama dalam program ketahanan pangan. Namun, Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu petunjuk untuk memasukkan program ketahanan pangan sebagai program percontohan. Wibowo menambahkan bahwa meskipun BUMdes di Kecamatan Banama Tengang sudah memiliki potensi untuk mensuplai material, proses pengurusan badan hukum BUMdes tersebut belum selesai.

Selain itu, DPMD terus berupaya mendorong desa untuk memiliki tata kelola yang akuntabel dengan menerapkan sistem seperti sescodes online dan bekerja sama dengan kejaksaan serta kepolisian untuk sosialisasi. Mindset pemberdayaan desa yang berkembang dan inovatif diharapkan akan mendukung pengelolaan BUMdes yang lebih baik.

(SAPRUDIN)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest