spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA BUKITTINGGIBimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Ruang Pertemuan Pemko Bukittinggi

Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Ruang Pertemuan Pemko Bukittinggi

Bukittinggi, Metrotalenta.online—-Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengadakan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi yang berlangsung di Ruang Pertemuan Pemko Bukittinggi, Kamis, 12 Desember 2024. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, serta masyarakat luas.

Pada pembukaan acara, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Musfi Yendra, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang peran dan fungsi Komisi Informasi. Ia menjelaskan bahwa KI berperan dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, serta menjadi wadah bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang bermanfaat bagi kepentingan publik.

Selanjutnya, Ketua DPRD Sumatera Barat, H. Muhidin, MM, berharap masyarakat dapat memahami dengan jelas maksud dan tujuan dari Komisi Informasi Sumbar. Pada kesempatan yang sama, ia meresmikan sekaligus membuka acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi di Sumbar.

Bimbingan Teknis ini menghadirkan beberapa narasumber, antara lain Ketua DPRD Provinsi Sumbar H. Muhidin, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi Muhammad Irsyad, Ketua Komisi Informasi Sumbar Musfi Yendra, serta Anggota KIP Sumbar, Riswandi, dan Mona Sisca.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Bukittinggi, Buya Marfendi, serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bukittinggi, Bundo Kandung, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Dalam sesi pemaparan, Anggota KI Sumbar, Riswandi, menjelaskan bahwa informasi publik adalah segala bentuk informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan diterima oleh badan publik terkait dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik. “Informasi publik dapat disampaikan dalam berbagai bentuk, baik elektronik maupun non-elektronik,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lebih lanjut, Mona Sisca, Komisioner KI Sumbar, menyampaikan bahwa tugas dan wewenang KI Sumbar meliputi menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa informasi publik. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi, yang hasilnya bersifat final dan mengikat.

Ketua PN Bukittinggi, Muhammad Irsyad, dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan negara. “Hak atas informasi menjadi sangat penting untuk memastikan negara dapat diawasi oleh publik, dan penyelenggaraannya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Irsyad. Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi juga berperan penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hak mereka untuk mendapatkan informasi yang jelas, tepat, dan akurat sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

(Zlk)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini