Sawahlunto,Metrotalenta.online–Bangun Rumah Tanpa Izin ? Sangsi Pembongkaran Bahkan Pidana Menanti,Maraknya pemberitaan tentang pembangunan unit – unit rumah tanpa izin yang telah berjalan lebih dari satu tahun beberapa hari yang lalu menyiratkan masih kurangnya kesadaran dari masyarakat atau pengusaha dalam menaati aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, di butuhkan ketegasan aparat Penegak hukum khususnya Penegak Perda agar aturan – aturan yang telah di gariskan tak hanya sekedar semboyan atau formalitas seremonial belaka yang mengakibatkan lemahnya citra pemerintah dimata masyarakat dan pengusaha dalam hal ini Pemerintah Kota Sawahlunto terkait penegakan aturan yang ada.
Andrio An, Lawyer Kantor Hukum “Andrio An & Rekan” saat bincang – bincang dengan awak media terkait hal ini menyampaikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia baik itu secara pribadi ataupun yang bergerak di bidang usaha bisnis properti, sebelum melakukan pekerjaan konstruksi wajib mengurus segala perizinan yang di persyaratkan terlebih dahulu.
“Hal itu tercantum dalam UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) yang telah di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) , terang Andrio, Sabtu 11/12/2021.
Apabila bangunan gedung telah berdiri dan belum memiliki PBG, maka harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memperoleh PBG (Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021). SLF diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
Lebih jauh Lawyer yang akrab di sapa Rio ini memaparkan, pelanggaran terhadap aturan ini dapat di kenai sangsi berupa sangsi Administratif, Denda bahkan Pidana.
“dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran. … Ekstremnya lagi, pemilik bangunan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun penjara (pasal 46 ayat 3 UUBG).
” Kami sarankan kepada kita semua mari taati aturan yang ada, lakukan tahapan proses perizinan yang telah di atur oleh Undang – Undang sebelum melakukan kegiatan pembangunan rumah milik pribadi maupun yang bergerak di bidang bisnis properti, himbau Andrio An.
Anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:([12].Pasal 328 ayat (5) PP 16/2021) bila terdapat indikasi terjadinya pelanggaran, Tutup Rio.
* Marjafri