Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Persoalan akses keluar-masuk SPBU di Desa Mintin, kembali menjadi sorotan. Jalan masuk maupun jalan keluar SPBU diduga tertutup oleh kendaraan yang melakukan aktivitas pelangsiran solar,KM 24 desa mintin kecamatan kahayan hilir kabupaten pulang pisau kalimantan tengah (15/08/2026)
Sehingga mengganggu masyarakat yang hendak mengisi BBM.Saat awak media metrotalenta hendak masuk ke SPBU untuk mengisi bahan bakar kendaraan, akses masuk dan keluar terlihat terganggu karena kendaraan, termasuk truk, berada di area yang seharusnya digunakan sebagai jalur keluar-masuk.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terhadap pengaturan parkir di lokasi.Sebab, juru parkir seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengatur posisi kendaraan agar tidak menghalangi akses masyarakat.
Apalagi, informasi yang diperoleh menyebutkan juru parkir memungut biaya sekitar Rp10.000 untuk setiap kendaraan.
Jika memang ada pungutan tersebut, maka pengaturan kendaraan seharusnya dilakukan dengan baik sehingga tidak merugikan pengguna SPBU lainnya.
Atas kondisi tersebut, awak media Metrotalenta kemudian langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolres Pulang Pisau, Iqbal Sengaji.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolres memberikan respons dan menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan ke lokasi.
Respons cepat tersebut patut diapresiasi karena persoalan akses SPBU menyangkut kepentingan masyarakat umum dan tidak boleh dibiarkan jika benar terjadi kendaraan yang menghalangi jalan masuk maupun keluar.
Dari pihak media, kami meminta kepada pengelola SPBU agar benar-benar melakukan penataan kendaraan di lokasi.
Jangan sampai masyarakat yang datang untuk mengisi BBM justru kesulitan masuk karena akses dipenuhi kendaraan yang parkir atau melakukan pelangsiran.
Jika juru parkir tidak mampu mengatur kendaraan dengan baik, pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum harus mengambil langkah untuk membantu melakukan penertiban.
Jangan sampai juru parkir hanya bertugas menarik pungutan, tetapi tidak mampu menjalankan fungsi utamanya dalam mengatur kendaraan.
Pengelola SPBU juga diharapkan dapat memastikan jalur masuk dan keluar selalu terbuka.
Kendaraan mobil maupun truk harus diarahkan ke tempat yang tidak mengganggu pengguna lainnya.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak berhenti pada teguran semata. Jika ditemukan pelanggaran atau kendaraan yang sengaja menutup akses, maka perlu dilakukan penertiban secara tegas dan terukur sesuai aturan yang berlaku.
SPBU adalah fasilitas pelayanan publik. Jangan sampai akses masyarakat justru kalah dengan kepentingan pelangsiran dan parkir sembarangan.
Metrotalenta berharap setelah adanya respons dari Kapolres Pulang Pisau, pengecekan di lapangan benar-benar dilakukan dan ada pembenahan nyata, sehingga masyarakat dapat menggunakan SPBU Desa Mintin dengan aman, tertib dan nyaman.”Tutupnya
Pewarta:Saprudin







