spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANPajak untuk Pembangunan, Jangan Diperdebatkan Tanpa Dasar

Pajak untuk Pembangunan, Jangan Diperdebatkan Tanpa Dasar

Metrotalenta.online—-Saya menghargai dunia usaha kelapa sawit yang selama ini memberikan kontribusi terhadap perekonomian Sumatera Barat. Namun, sebagai anggota DPRD, saya juga memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.

Karena itu, saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak bukan sekadar angka yang masuk ke kas daerah. Pajak merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. Jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan, hingga pembangunan di daerah yang belum mampu membiayai kebutuhannya secara mandiri, semuanya membutuhkan dukungan penerimaan daerah.

Karena itu, jangan sampai ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), setiap langkah optimalisasi penerimaan justru dipersepsikan sebagai sesuatu yang harus dilawan.

Jika memang tidak memiliki dasar hukum, tentu dapat dipersoalkan. Namun, apabila dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya memenuhi ketentuan, maka kewajiban tersebut harus dihormati dan dipenuhi.

Prinsipnya sederhana. Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, sementara pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian dalam mengelola penerimaan yang menjadi hak daerah.

Kepastian hukum tidak hanya berlaku ketika pajak hendak dipungut. Pemerintah daerah juga memiliki kewenangan hukum untuk memungut penerimaan yang memang menjadi hak daerah berdasarkan peraturan yang berlaku.

Saya juga tidak sepakat apabila persoalan PAP hanya dipersempit pada ada atau tidak adanya flowmeter. Yang perlu dilihat adalah keseluruhan konstruksi hukumnya: apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan, apakah kegiatan tersebut merupakan objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, serta apakah seluruh proses pemungutannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila seluruh aspek tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, maka pemerintah provinsi tidak perlu ragu dalam menjalankan kewenangannya.

Kita tidak boleh membangun Sumatera Barat dengan mentalitas bahwa setiap kali ada pihak yang keberatan, pemerintah harus mundur. Pemerintah harus hadir dengan data, regulasi, serta argumentasi hukum yang kuat.

Apabila ada perusahaan yang sedang menempuh upaya hukum, tentu itu merupakan hak setiap wajib pajak. Proses hukum harus dihormati. Namun, adanya sengketa hukum tidak serta-merta berarti kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada.

Karena itu, mari kita hormati proses hukum sekaligus memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Saya justru meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat agar tidak takut memungut pajak yang memang menjadi hak daerah. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, transparan, adil, dan tidak tebang pilih.

Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu ketika berhadapan dengan perusahaan besar. Semua harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan ketentuan perpajakan.

Kita harus ingat, setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu merupakan penerimaan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui APBD.

Karena itu, saya mendukung Pemprov Sumatera Barat untuk terus meningkatkan PAD, termasuk melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan, sepanjang seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan hukum dan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai daerah kehilangan potensi penerimaan yang sah hanya karena pemerintah takut mengambil sikap.

Dunia usaha tentu harus diberikan ruang untuk tumbuh dan investasi harus terus didorong. Namun, ketika kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati.

Membayar pajak bukan berarti menghambat dunia usaha. Sebaliknya, pajak merupakan bagian dari kontribusi dunia usaha dalam membangun daerah tempat mereka berusaha.

Pada akhirnya, kita semua perlu memiliki kesadaran yang sama. Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan memanfaatkan sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindarinya.

Membangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Membangun Sumatera Barat juga membutuhkan kepatuhan dan kontribusi semua pihak.

Pajak adalah kontribusi untuk pembangunan. Karena itu, mari hormati aturan, tegakkan kepastian hukum, dan bersama-sama membangun Sumatera Barat.

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini