spot_img
spot_img
BerandaDAERAHTANAHDATARPendapatan Lampaui Target, Bupati Eka Putra Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Pendapatan Lampaui Target, Bupati Eka Putra Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

Tanah Datar, metrotalenta.online—-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Kamis (11/6/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita tersebut dihadiri langsung Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Ahmad Fadly, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Eka Putra menjelaskan bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk disepakati menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pada nota penjelasan yang disampaikan, Bupati juga memaparkan realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2025.

Disebutkan, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp1.295.050.946.063,81 dan terealisasi sebesar Rp1.312.799.267.502,24 atau mencapai 101,37 persen. Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1.333.857.237.785,87 dengan realisasi Rp1.250.621.580.777,00 atau sebesar 94,76 persen.

“Pada APBD Tahun Anggaran 2025 terdapat surplus anggaran sebesar Rp62.177.686.725,24. Jika diakumulasikan dengan pembiayaan netto sebesar Rp43.806.291.722,06, maka diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp105.983.978.447,30,” terang Bupati.

Ia menjelaskan, SiLPA tersebut terdiri dari sisa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang peruntukannya telah ditentukan, serta sisa DAU yang tidak ditentukan penggunaannya.

Bupati Eka Putra berharap Ranperda yang disampaikan dapat memberikan informasi yang memadai terkait berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah selama Tahun Anggaran 2025.

“Terima kasih atas dukungan, kerja sama, dan kerja keras seluruh pihak sehingga Kabupaten Tanah Datar mampu meraih berbagai penghargaan yang membanggakan, baik di tingkat provinsi maupun nasional. Terutama keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Barat atas laporan keuangan pemerintah daerah untuk ke-15 kalinya dan 14 kali secara berturut-turut,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada rapat paripurna berikutnya.

“Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” pungkasnya. (hp)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini