spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKAB.PASBARPengedar Sabu dan Ganja Kering di Jorong Sidomulyo Diringkus

Pengedar Sabu dan Ganja Kering di Jorong Sidomulyo Diringkus

Pasaman Barat, Metrotalenta.online- Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial SY (33) , diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kering di Jorong Sidomulyo Kecamatan Kinali, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menerangkan, pelaku SY merupakan target operasi (TO), penangkapan pelaku dari laporan terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika yang sudah meresahkan masyarakat di daerah Sidomulyo Nagari Mudik Labuah,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Andhika
Sabtu (16/5/2026).

Ia sebut, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat dan petugaspun langsung melakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku yang dikenal cukup licin, dan sudah beberapa kali lolos dari kejaran petugas,

Sesampai dilokasi pelaku melihat kedatangan tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba, dan langsung melarikan diri kearah kebun kelapa sawit milik warga dan membuang barang bukti tersebut, sehingga petugas bertindak tegas dan berhasil meringkus pelaku.

Dengan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat setempat, ditemukan 26 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan plastik klip warna pink yang disimpan di dalam dompet pelaku. Tidak sampai disitu petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku,

Ditemukanlah dua paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan 10 paket kecil narkotika jenis ganja kering dibungkus dengan plastik klip warna bening, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik klip warna pink, satu buah dompet warna coklat merek Levis, satu buah kaca pirek terangkai bong tutup warna putih.

“Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital merk Pocket Scale, satu pack plastik klip warna bening, satu buah plastik warna abu-abu, satu buah tas warna hitam merk Rail Side, dan uang tunai senilai Rp 350 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika,” terangnya.

Sambungnya , pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, diperoleh dari dua orang temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan telah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah berada di Mako Polres Pasaman Barat, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 milyar,” tutup Kasat ( Bud)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini