Padang Panjang, Metrotalenta.online- Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Serambi Kota Padang Panjang dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif air. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menanggulangi meningkatnya beban operasional perusahaan yang saat ini telah melampaui pendapatan.
Direktur Perumda Tirta Serambi, Angga Jayani, melalui Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Dani Prima Tilova, SH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/04), membenarkan rencana tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Padang Panjang Nomor 58 Tahun 2026 tentang Tarif Air Minum Perumda Tirta Serambi.
Menurut Dani, kebijakan ini tidak dapat ditunda lagi mengingat kondisi keuangan perusahaan yang terus tertekan. Jika tidak dilakukan penyesuaian, maka dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan operasional serta kualitas layanan kepada masyarakat.
“Rencana penyesuaian tarif ini juga telah mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Padang Panjang. Dengan mempertimbangkan kondisi perusahaan yang beban operasionalnya melebihi pendapatan, maka langkah ini menjadi pilihan yang harus diambil,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan tarif baru direncanakan mulai awal Mei 2026. Saat ini, pihak Perumda tengah melakukan sosialisasi kepada pelanggan agar masyarakat dapat memahami alasan di balik kebijakan tersebut.
Dani berharap masyarakat bisa menerima penyesuaian ini dengan bijak. Pasalnya, selama hampir 16 tahun terakhir, tarif air tidak pernah mengalami kenaikan, sementara biaya operasional terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sebelum kebijakan ini ditetapkan, manajemen Perumda Tirta Serambi juga telah melakukan pembahasan bersama Komisi II DPRD Kota Padang Panjang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kondisi perusahaan sekaligus merumuskan langkah peningkatan kualitas layanan air bersih.
Dalam pembahasan itu, Direktur Perumda, Angga Putra Jayani, mengungkapkan bahwa saat ini perusahaan belum memiliki instalasi pengolahan air (IPA). Akibatnya, ketika terjadi hujan, kualitas air menjadi keruh, terutama yang bersumber dari Sungai Andok.
Selain itu, kondisi jaringan pipa distribusi juga menjadi perhatian. Sekitar 80 persen pipa masih dalam kondisi baik, namun sebagian lainnya, khususnya jenis GIP (12 persen) dan DCIP (8 persen), mulai mengalami penyempitan akibat usia teknis yang sudah tua.
Untuk tahun 2026, Perumda Tirta Serambi telah menyiapkan sejumlah program kerja. Di antaranya penambahan sambungan rumah (SR), perluasan jaringan distribusi ke wilayah yang belum terlayani, serta peningkatan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air.
Penyesuaian tarif juga dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kemampuan masyarakat, biaya pokok produksi, serta keberlanjutan pelayanan air minum ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kota Padang Panjang menyatakan dukungannya terhadap program yang dijalankan Perumda Tirta Serambi, selama tidak merugikan masyarakat. DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan agar kebutuhan air bersih warga tetap terpenuhi dengan baik.
Dalam simulasi yang disampaikan, untuk pemakaian air 10 meter kubik dikenakan biaya Rp21.000, ditambah pemakaian 2 meter kubik sebesar Rp8.850. Setelah ditambahkan biaya meter, administrasi, dan retribusi sampah, total pembayaran mencapai Rp43.850.
Jika dibandingkan dengan air kemasan, harga air Perumda dinilai jauh lebih terjangkau. Air mineral botol dengan ukuran 1 liter bisa mencapai sekitar Rp5.833, atau setara Rp5.833.000 per meter kubik. Sementara air galon mencapai sekitar Rp369.000 per meter kubik.
Sebaliknya, air Perumda hanya berkisar Rp1.450 per meter kubik atau sekitar Rp1 per liter, sehingga jauh lebih ekonomis bagi masyarakat.
Adapun kelompok pelanggan dibagi dalam beberapa kategori, mulai dari sosial, rumah tangga, hingga niaga. Kelompok sosial mencakup fasilitas umum seperti hidran, masjid, sekolah, hingga panti asuhan.
Untuk rumah tangga, tarif dibedakan berdasarkan jenis dan kondisi bangunan. Sementara kelompok usaha atau niaga juga memiliki klasifikasi tersendiri, mulai dari usaha kecil hingga besar, termasuk instansi pemerintah.
Rencana penyesuaian tarif dibagi dalam beberapa kelompok. Untuk sosial 1 berkisar Rp800 per meter kubik, sosial 2 sebesar Rp950, dan sosial 3 sebesar Rp2.800.
Sementara untuk rumah tangga, golongan A dikenakan Rp1.250, golongan B Rp1.450, golongan C Rp2.100, dan golongan lebih tinggi mencapai Rp3.075 per meter kubik.
Untuk sektor usaha, tarif niaga kecil ditetapkan sekitar Rp4.400, niaga besar Rp7.050, dan instansi pemerintah sebesar Rp3.500.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Perumda Tirta Serambi dapat terus meningkatkan pelayanan sekaligus menjaga keberlanjutan operasional perusahaan demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Padang Panjang. (Asril)







