Pulang Pisau,Metrotalenta.online.-Pembangunan Gedung Pelayanan Haji dan Umroh di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan anggaran Rp1,7 miliar, menuai sorotan publik karena pihak penyedia jasa, CV. Albari Jaya Utama, melarang wartawan meliput proyek tersebut. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua PPWI Kabupaten Pulang Pisau, Riduan, menyesalkan kejadian ini dan menyatakan bahwa setiap program pembangunan pemerintah wajib transparan dan tidak boleh ada larangan bagi wartawan untuk melakukan monitoring. Publik berharap agar pihak berwenang lebih transparan dan kooperatif dalam memberikan informasi tentang proyek pembangunan.
Pihak pelaksana lapangan tidak bisa memperlihatkan gambar kerja yang bersifat publik dan seharusnya dapat diakses oleh masyarakat. Tindakan melarang wartawan meliput proyek pemerintah dianggap melanggar hak-hak wartawan dan mengurangi transparansi proyek pemerintah.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi dan diharapkan dapat memberikan jawaban atas pertanyaan publik tentang transparansi proyek pembangunan pemerintah tersebut.rd/tim







