Pulang pisau,Metrotalenta.online—-Rehabilitasi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Mintin RT 03, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi sorotan publik. Proyek yang telah berjalan beberapa hari itu diduga tidak sesuai prosedur karena tidak dilengkapi dengan plang proyek ataupun identitas rekanan pelaksana (CV) di lokasi kegiatan.
Pantauan awak media di lapangan pada Sabtu, 10 Agustus 2025, menunjukkan tidak ada papan informasi proyek yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada masyarakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan: siapa pelaksana proyek tersebut? Apakah proyek ini resmi dari pemerintah atau justru proyek “siluman”?
“Kami dari awak media sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Pande Putu Gina, terkait siapa pemilik proyek rehab Pustu di Desa Mintin ini. Namun, beliau mengaku lupa,” ujar salah satu jurnalis yang melakukan peliputan.
Pande Putu Gina mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti siapa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.
> “Saya lupa siapa yang mengerjakan, karena banyak proyek. Nanti saya tanyakan dulu ke Pak Lambang, selaku Kabid,” ujar Pande kepada awak media.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Dinas Kesehatan maupun dari Kabid terkait siapa rekanan atau perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.
Ketiadaan plang proyek dan identitas rekanan dinilai sebagai pelanggaran terhadap aturan transparansi proyek pemerintah. Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, setiap proyek yang menggunakan dana APBN maupun APBD wajib mencantumkan informasi proyek secara terbuka di lokasi kegiatan.
“Ketiadaan papan informasi membuat masyarakat sulit mengawasi. Bagaimana bisa tahu pekerjaan ini dikerjakan sesuai standar atau tidak, kalau nama rekanan pun tidak jelas? Ini sangat rawan disalahgunakan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat dan media pun mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek sesuai aturan yang berlaku.
Pewarta: Saprudin







