Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Sidang terakhir Kades Ramang Ramba perkara no 26/Pid.B/2025/PN Pps agenda sidang putusan yang di bacakan ketua Majelis hakim Ismayul Ishmtuel Lulu,SE,SH,MH,AAIJ.bertempat di Pengadilan Negeri kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,30/07/2025)
Penesehat hukum ramba Haruman Supono selesai Sidang menyapaikan kepada beberapa awak media,”Dalam putusannya majelis hakim memutuskan vonis penjara 4 bulan dari tuntutan JPU 7 bulan. PH Terdakwa Ramba menilai dengan vonis putusan ini masih mencerminkan rasa ketidakadilan terhadap Terdakwa seharusnya jika hakim berani tegakkan kebenaran dan keadilan dengan memutus bebas tetapi pidana ringan 4 bulan PH ambil sikap pikir-pikir dan waktu satu minggu jika kami tidak banding betarti menerima putusan ,jelas Haruman.Supono
Eksekusi putusan dalam waktu satu minggu bila jaksa menerima putusan berarti sudah inkracht.”ucapnya
Kami merasa lega pada akhirnya sidang ini telah berakhir dan Ramba cepat bebas dapat menghirup udara bebas dan tetap menjalankan tugas sebagai kepala desa Ramang,”tutupnya
Pewarta:Saprudin







