spot_img
spot_img
BerandaPulang PisauFakta-Fakta Terungkap Persidangan Di Pengadilan Negeri Pulpis ini Bukan Ranah Pidana

Fakta-Fakta Terungkap Persidangan Di Pengadilan Negeri Pulpis ini Bukan Ranah Pidana

Pulang Pisau,Metrotalenta.online—-Persidangan ke enam perkara Dugaan Pemalsuan surat/dokumen atas Terdakwa Ramba Kembali di gelar Rabu 16 Juli 2025 dengan agenda keterangan ahli pidana dari JPU Dr Rikki SH, MH dan keterangan ahli pidana Bernadus Letlora,SH,MH dari Terdakwa serta saksi-saksi yang meringankan Terdakwa.di Pengadilan Negeri kabupaten pulang pisau kalimantan tengah,16/07/2025)

Sidang selesai hingga sore pukul 19.00Wib cukup menarik adu argumentasi hukum antara JPU ,penasehat hukum Terdakwa dengan para ahli.

“Asas Ultimum Remedium adalah upaya hukum terakhir penegakkan keadilan sependapat bahwa perkara ini rsnsh keperdataan dan Administrasi,jelas ahli Bernadus.

Penasehat Hukum Terdakwa yakin bahwa Terdakwa Ramba JPU jika gentelmet harus di tuntut bebas tegas bang Haruman pada media ini di PN Pulang Pisau.”ujarnya Haruman Sapono

Jangan sampai hakim tidak jeli dalam mengambil keputusan pada perkara pidana ini. Asas “Indu Bio Pro Reo” Adalah jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal maka haruslah di putus hal-hal yang menguntungkan bagi Terdakwa,tegas bang Haruman. Kita lihat nanti pada tuntutan JPU dan di nota pembelaan PH Ramba nanti semoga hakim jeli dalam mengambil keputusan agar ada rasa keadilan bagi Terdakwa,”tutupnya

Pewarta:Saprudin

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini