Indralaya,metrotalenta.online—-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir Eben Neser melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gita Santika Ramdani mengatakan, JE ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan senilai Rp 2 miliar. APBD OI tahun anggaran 2019.
Mantan Kepala Dinas PUPR Ogan Ilir, JE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanannya AI selaku pihak ketiga atau penyedia.
JE yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menandatangani kontrak,” jelas Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi kepada wartawan, Rabu (5/2/2025)
Gita menguraikan, proyek tersebut senilai Rp 2 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2019.
Di mana dalam perkara tersebut terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 894.078.082,05.
“Modusnya yaitu pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi berupa kekurangan volume pekerjaan dan tidak pernah melakukan monitoring ke lapangan,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka langsung ditetapkan tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang (shd).







