spot_img
spot_img
BerandaDAERAHKOTA BUKITTINGGIPemko Bukittinggi dan Anggota DPRD Bersinergi Berantas Korupsi

Pemko Bukittinggi dan Anggota DPRD Bersinergi Berantas Korupsi

Bukittinggi,MetroTalenta.online–Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD mengikuti Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang diberikan kepada Anggota Dewan Kota Bukittinggi terpilih periode 2024-2029. Sosialisasi ini diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis (24/10/2024).

Pjs. Wali Kota Bukittinggi, H. Hani Syopiar Rustam, menyampaikan bahwa pencegahan tindak pidana korupsi memerlukan pemahaman dan komitmen bersama. Ia menekankan pentingnya mengetahui titik rawan korupsi dan bagaimana mencegahnya sebelum terjadi, terutama di lingkungan Pemkot Bukittinggi, baik di eksekutif maupun legislatif.

“Mari kita pahami, laksanakan, dan konsisten dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Kita perlu memahami bersama bagaimana prinsip pengelolaan keuangan pusat dan daerah, serta membutuhkan solusi agar tidak terjebak dalam komponen korupsi,” ungkap Hani.

Selain itu, Pjs. Wali Kota Hani Rustam juga menegaskan bahwa anggota DPRD memiliki peran strategis dalam pemerintahan daerah. “Logis untuk melibatkan wakil rakyat dalam upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, anggota DPRD memiliki legitimasi dan dapat mempengaruhi kebijakan publik serta alokasi anggaran. Ini memungkinkan mereka untuk mendorong kebijakan yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya. Hani menambahkan bahwa dengan mengajak anggota DPRD untuk terlibat, upaya pemberantasan korupsi akan menjadi lebih menyeluruh dan terintegrasi, sehingga peluang keberhasilannya pun lebih besar.

Direktur Monitoring Korsup Wilayah I KPK, Brigjen Pol. Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa pemberantasan, termasuk pencegahan dan penindakan korupsi yang efektif, memerlukan sinergi dan kolaborasi antar semua pemangku kepentingan, bahkan seluruh komponen bangsa.

“Ada sejumlah titik rawan korupsi di pemerintah daerah, di antaranya: pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, proses penegakan hukum, perizinan dan pelayanan publik, pokir yang tidak sah, dana aspirasi, meminta atau menerima hadiah dalam proses perencanaan APBD, pengaturan jatah proyek APBD, pelaksanaan PBJ mark-up, penurunan spek, gratifikasi, suap, dan pemerasan,” ungkapnya. (Zlk)

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini