Pulang Pisau,metrotalenta.online–Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata serta Dinas Pendidikan mendukung program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIII Regional Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Pelatihan Warisan Budaya di Aula Dinas Pendidikan setempat, Selasa (05/03) pagi.
Mengusung tema “Metode Identifikasi, Klasifikasi, Deskripsi Cagar Budaya dan Objek Pemajuan Kebudayaan”, kegiatan dibuka resmi oleh Penjabat Bupati Pulang Pisau, Nunu Andriani, dan jadi upaya untuk memupuk rasa kecintaan dan kesadaran untuk melindungi serta memberi pemahaman kepada masyarakat tentang nilai sejarah benda cagar budaya dan pentingnya pemeliharaan.
“Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan proses dan hasil interaksi antar kebudayaan yang hidup dan berkembang di negeri ini,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, harus ada upaya meningkatkan ketahanan dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
“Kebudayaan sebagai prioritas nasional menjadi satu dari tujuh agenda pembangunan RPJMN IV 2020-2024, yakni revolusi mental dan pembangunan kebudayaan,” tambah Nunu.
Ia mengimbau peningkatan kepedulian semua pihak terhadap pentingnya cagar budaya yang mempunyai nilai adiluhung serta menumbuhkembangkan apresiasi masyarakat, khususnya generasi muda yang peduli dengan warisan budaya.
“Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 menyebutkan bahwa cagar budaya suatu bangsa adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang berupa benda dan situs cagar budaya, yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan melalui proses penetapan,” pungkasnya ( R)