Jumat, Desember 27, 2024

LaNyalla Dorong Pengawasan Berkala ASN Terkait Penggunaan Narkoba

More articles

Jakarta,Metrotalenta.online–LaNyalla Dorong Pengawasan Berkala ASN Terkait Penggunaan Narkoba,Setelah Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya positif menggunakan narkoba jenis sabu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta untuk dilakukan pengawasan rutin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Penting kiranya untuk dilakukan pemeriksaan secara berkala kepada ASN. Rutin harus dilakukan, utamanya pemeriksaan terkait narkoba,” kata LaNyalla, Kamis (30/3/2023).

Senator asal Jawa Timur itu menilai kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN bukan hal yang baru. Hanya saja, hal itu jarang terungkap ke publik.

“Hal ini sebenarnya memprihatinkan. Selain menurunkan kinerja dan melawan hukum, kasus ASN yang terlibat narkoba juga menjadi preseden buruk terkait integritas ASN,” katanya.

“Saya mendukung penuh langkah awal yang diambil bagi ASN yang terlibat narkoba adalah dinonaktifkan, hingga menunggu keputusan hukum tetap atas kasusnya,” tutur LaNyalla.

LaNyalla mendorong penegakan hukum dengan hukuman yang berat, sehingga dapat memberi efek jera kepada pelaku. “Harus ada efek jera, agar ASN tak lagi terjebak dalam persoalan yang sama. ASN harus bebas dari narkoba,” tutur LaNyalla.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Cheka Virgowansyah menonaktifkan sementara Kepala Bappeda inisial AA yang positif narkoba jenis sabu.

Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, membeberkan, kasus Kepala Bappeda Kota Tasikmalaya positif sabu usai mantan sopirnya ditangkap membawa 3 paket sabu.

Selain pimpinannya, polisi memeriksa 3 ASN di kantor yang sama dan diketahui positif narkoba jenis sabu.

Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kasusnya secara terang benderang.(***)

BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA
www.lanyallacenter.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest