Jumat, Desember 27, 2024

Diskoperindag Sawahlunto Bakal Tertibkan Agen Dan Pangkalan Elpiji Nakal

More articles

Sawahlunto,Metrotalenta.online–Diskoperindag Sawahlunto Bakal Tertibkan Agen Dan Pangkalan Elpiji Nakal,Tidak tepatnya pendistribusian serta penjualan Elpiji 3 kg yang peruntukannya sudah ditetapkan Pemerintah membuat warga yang berhak sering kesulitan dalam mendapatkannya.

Mengacu kepada UU Energi Nomor 30 tahun 2007, Perpres Nomor 104 tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019, penggunaan Elpiji 3 kg diperuntukan hanya untuk kebutuhan rumahtangga, usaha mikro, nelayan dan petani kecil yang pengalokasiannya sesuai dengan kuota kebutuhan berdasarkan kategori diatas serta dengan harga yang sama (dalam artian tidak ada pembedaan antara masing2 yang berhak)

Faktanya dilapangan, terdapat beberapa oknum pemilik pangkalan yang menjual elpiji subsidi tersebut dengan harga yang berbeda antara masing2 yang berhak mendapatkannya, seperti harga yang dijual untuk rumah tangga dengan usaha mikro (salah satunya peternak ayam).

Seperti informasi yang awak media dapati dilapangan saat berbincang2 dengan beberapa warga di Kecamatan Barangin, kota Sawahlunto (Jum’at, 17/2/2023).

“Gas 3kg tersebut memang tidak langka tapi terkadang rada sulit mendapatkannya. Kadang pangkalan (salah satu pangkalan) yang baru saja menerima pasokan gas dari agen, tidak berapa lama saat saya mau beli dijawab oleh yang punya bahwa elpiji 3kg sudah habis. Sebagian besar pasokan gas , dibeli oleh pemilik/peternak ayam” kata “A” (71).

Saat ditanya kenapa pangkalan itu lebih memprioritaskan menjual elpiji subsidi tersebut ke pengusaha/peternak ayam, “A” mengungkapkan bahwa dengan menjual ke para peternak tersebut pihak pangkalan mendapatkan untung yang lebih besar daripada menjual untuk kebutuhan rumah tangga.

“Harga yang dijual untuk umum bervariasi, kadang 19rb terkadang 20rb, sedangkan apabila ia (pemilik pangkalan) menjual ke para peternak ayam harganya diatas Rp.20rb.

Dengan adanya perbedaan harga jual tersebut, tentunya si pemilik/penjual akan lebih memprioritaskan penjualannya kepada sipembeli dengan menerapkan harga jual yang lebih tinggi sehingga sering terjadi kekosongan (pasokan tidak seimbang dengan kebutuhan warga setempat ).

Kepala Dinas Koperasi Industri Dan Perdagangan (Diskoperindag) Sawahlunto, Tatang Sumarna saat dikonfirmasi pada hari yang sama dikantornya mengatakan sudah mendapatkan informasi dan laporan terkait hal tersebut.

“Tidak hanya perbedaan harga antar sesama konsumen yang berhak, juga permasalahan kuota, baik itu dalam skala kota (kuota per-agen) maupun di tingkat kecamatan (kuota per-pangkalan)”kata Tatang.

“Ada juga pangkalan yang meminta penambahan kuota kepada agen namun tidak dipenuhi karena bila dikabulkan tentu akan menyebabkan pasokan gas ke pangkalan didaerah lain berkurang yang bisa berdampak kelangkaan pada daerah sekitar pangkalan elpiji yang dikurangi kuotanya. Dan hal ini sudah berapa kali terjadi sehingga menimbulkan keresahan antar sesama pangkalan gas yang merasa takut pasokan elpiji untuknya akan dikurangi” papar Kadiskoperindag.

Tak ingin berlarut-larut, pihak Diskoperindag bekerjasama dengan Aparat keamanan dalam hal ini jajaran Polres Sawahlunto sudah memanggil Agen dan Pangkalan elpiji yang terdaftar dikota Sawahlunto untuk duduk bersama guna mengantisipasi serta memberi arahan terkait distribusi elpiji, kuota serta aturan main yang mesti dipatuhi.

“Untuk diketahui, kuota gas subsidi yang didapatkan masyarakat Sawahlunto berdasarkan jumlah warga yang berhak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan yaitu berjumlah lebih kurang 48rb tabung gas elpiji 3kg perbulan. Jadi sudah ada hitung2nya , nah kalau ada yang minta lebih tentunya ada kuota daerah lain yang dikurangi. Makanya untuk penambahan kuota adalah hal yang tak mungkin kecuali ada penambahan dari Pertamina sendiri”.

“Semua sudah kami sampaikan dalam pertemuan bersama para pelaku usaha elpiji berikut aturan2 yang mengikat”.

“Bagi yang kedapatan melanggar, baik itu masalah harga, oplosan (elpiji 3kg dioplos menjadi 5kg) dan menjual eliji keluar daerah kota Sawahlunto maka Agen maupun pangkalan akan dikenai sangsi sesuai aturan serta hukum yang berlaku” tegas Tatang Sumarna.

*Marjafri

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

iklan

iklan

Latest