spot_img
spot_img
BerandaPENDIDIKANPemko Bukittinggi Miliki Saham Mayoritas di BPRS Jam Gadang

Pemko Bukittinggi Miliki Saham Mayoritas di BPRS Jam Gadang

Bukittinggi,MetroTalenta.online–Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Jam Gadang saat ini telah menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), sesuai ketentuan yang ada, Pemerintah Kota Bukittinggi harus memiliki saham mayoritas atau lebih dari 50 persen di Perseroda tersebut.

Untuk memenuhi ketentuan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyertaan Modal serta mendukung peningkatan ekonomi pelaku UMKM, tahun ini, Pemko Bukittinggi menambah modal pada BPRS Jam Gadang Rp.3 Miliar lagi.

Terkait hal itu, Kepala Badan Keuangan Kota Bukittinggi, Herriman.SH.MH, menjelaskan, penyertaan modal daerah ini merupakan tahap ketiga setelah penyerahan sebelumnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Ketentuan Penyertaan Modal dan setelah terbitnya Perda nomor 8 tahun 2021, Pemko Bukittinggi harus memiliki saham di Perseroda BPRS Jam Gadang ini lebih dari 50 persen.

Hal itu sesuai dengan penetapan target jumlah modal dasar BPRS Jam Gadang ini sebanyak Rp.20 miliar. Pemerintah Kota Bukittinggi sebagaimana diatur dalam Perda tersebut akan memiliki saham sebesar 75 persen, sedangkan sisanya diproyeksikan dari masyarakat Bukittinggi.

Herriman menuturkan, dengan ditambahkan penyertaan modal ini, berarti Pemko Bukittinggi sudah memasukan saham sebanyak Rp.8.250.000.000 dalam tiga kali setoran ke BPRS Jam Gadang.

Menurut Herriman, penambahan modal ini, ulas diantaranya juga untuk mendukung penerapan Tabungan Ustman yang baru saja diluncurkan oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar serta mendukung upaya menggairahkan kehidupan UMKM di daerah ini

Terpisah, Direktur Utama BPRS Jam Gadang juga mengakui meski baru memasukan saham Rp.8 milliar ke BPRS Jam Gadang, namun Pemko Bukittinggi sudah memiliki saham lebih dari 90 persen, pungkasnya.( zlk) *

Must Read
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
Related News

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini